PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kelompok Tani (Poktan) Handak Maju yang berdomisili di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan protes keras, karena proyek lanjutan irigasi yang mereka ajukan dan telah disetujui justru dialihkan ke lokasi kelompok tani lain.
Padahal, pengajuan kelompok tani ini sudah disetujui pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng berdasarkan proposal yang diajukan.
Hal ini dikatakan Ketua Kelompok Tani Handak Maju Karles kepada Tabengan di Palangka Raya, Selasa (8/5).
Karles yang datang didampingi sejumlah pengurus kelompok tani tersebut mengatakan, pengalihan lokasi proyek yang dibiayai APBD Kalteng tersebut suatu pelanggaran. Untuk itu, pihaknya sudah menyampaikan pengaduan ke sejumlah pihak, di antaranya Polres Pulang Pisau dan ditembuskan kepada Gubernur Kalteng, DPRD Kalteng, Kepala Dinas PU Kalteng, Bupati Pulang Pisau, Kejari Pulang Pisau, Camat Jabiren Raya, dan Kepala Desa Tumbang Nusa.
Menurut Karles, pihaknya sangat terkejut, karena paket proyek lanjutan irigasi yang sudah disetujui Dinas PU Kalteng dan DPRD Kalteng sebagai penetapan mata anggaran serta instansi terkait dengan proyek tersebut, justru bergeser di luar titik koordinat yang telah diusulkan semula.
“Malahan proyek dikerjakan di lokasi lain, yang masih di wilayah Desa Tumbang Nusa, tapi berbeda kelompok taninya. Saat ini, sudah berdiri papan proyek dan aktivitas alat berat,” ujarnya.
Padahal, tambah Karles, lokasi tempat proyek yang saat ini sedang dikerjakan, diragukan keberadaan kelompok taninya. Pasalnya, lahannya diduga didominasi milik perorangan pejabat, tapi telah dipetak-petak dengan dicantumkan nama orang seakan anggota kelompok tani.
Atas pergeseran paket proyek ini, kata Karles, pihaknya mendesak PU Kalteng dan institusi hukum untuk melakukan penyelidikan lapangan, serta memeriksa kelengkapan berkas paket proyek tersebut untuk disesuaikan dengan titik koordinat yang sebenarnya.
“Kami mendesak minta proyek tersebut dihentikan hingga adanya titik terang permasalahan ini. Dan, kami juga meminta agar polisi maupun kejaksaan memeriksa oknum-oknum yang diduga telah melakukan penggeseran atau pengalihan proyek yang bukan pada tempatnya. Ini jelas-jelas pelanggaran. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak yang semestinya proyek kelompok tani kami,” tegasnya.
Karles menambahkan, aneh proyek itu usulan kelompok taninya tapi pihak lain yang menikmati. Dan, petugas PU Kalteng tak pernah berkoordinasi dengan Poktan Handak Maju sebagai pihak yang mengajukan usulan proyek.
“Kelompok tani kami yang mengantongi disposisi langsung dari Kadis PU Kalteng, bahkan isi disposisi Kadis tanggal 3 Oktober 2017 sesuai dengan yang tertera di proposal kami yaitu proyek jaringan irigasi untuk blok kanal lanjutan luas 900 hektare, jembatan dan jalan tani,” paparnya. one/ict