Bawaslu Rekomendasikan PSU di 6 TPS

TINDAK LANJUTI- Jajaran Bawaslu dan Gakkumdu Pulpis menindaklanjuti dugaan politik uang di Kecamatan Sabangau Kuala, Kamis (28/11). TABENGAN/M YAKIN

*2 Oknum KPPS di Kapuas Diproses Gakkumdu

*Pulpis Usut Dugaan Politik Uang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 di Kalteng secara umum berjalan lancar dan tertib, meski ada di sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditemukan pelanggaran, sehingga jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatan merekomendasikan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, ada sekitar enam TPS yang direkomendasikan untuk mengadakan PSU yang tersebar di beberapa wilayah. “Hingga hari ini, setidaknya ada 5 TPS yang telah direkomendasikan jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,” ujar Sastriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11).

Kelima TPS itu, dua TPS di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), TPS 18 Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar, 1 TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas dan TPS 30 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Kemudian juga ada penambahan 1 TPS Bawaslu Kota Palangka Raya untuk juga diadakan PSU, TPS 06 Menteng Jalan Galaksi. Jadi total ada 6 TPS yang akan melakukan PSU.

Dikatakan, beberapa hal yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU, di antaranya ada pemilih yang ber-KTP luar daerah tersebut mencoblos surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, yang selanjutnya disebut dengan Undnag-undang Pemilihan.

“Seperti di Palangka Raya ditemukan adanya enam pemilih yang ber-KTP luar Kota Palangka Raya mencoblos tanpa adanya surat keterangan pindah memilih,” jelasnya.

Menurut Satriadi, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.

Ia juga menyampaikan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua dan satu orang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas, saat ini sedang ditangani Bawaslu setempat bersama-sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Laporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, keduanya diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas, dan dugaan pelanggarannya adalah pasal 178A Undang-undang Pemilihan,” pungkasnya.

Satriadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi di TPS 4 Desa Selat Utara, Kecamatan Selat. Koordinator  Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Nurhalina ketika diwawancarai Tabengan, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan dua oknum anggota KPPS  tersebut.

“Iya benar, itu sudah ditindak lanjuti Bawaslu Kapuas, Jadi itu sudah ditetapkan jadi temuan, temuan pelanggaran pemilihan, jenis pelanggarannya itu adalah pidana pemilihan dan kode etik,” kata Nurhalina.

Untuk sanksi pidananya sudah ditangani Bawaslu dan juga Sentra Gakkumdu, sementara itu untuk kode etiknya direkomendasikan ke KPU setelah diketahui peristiwanya.

“Bawaslu Kapuas, Panwascam Selat langsung memberikan surat perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar tidak melibatkan yang bersangkutan dalam tahapan selanjutnya, jadi sudah tidak dilibatkan, dan yang bersangkutan itu kemudian langsung dibawa ke kantor Bawaslu untuk dilakukan pemintaan keterangan atau klarifikasi sudah dilakukan dari tadi malam,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku adalah pelanggaran pasal berlapis, menurut sesuai undang-undang yang berlaku. “Sanksi yang diberikan itu Pasal berlapis, pertama pasal 178 ayat B. Undang-Undang 10 tahun 2016. Kemudian yang kedua pasal 178 C ayat 3. Setiap orang yang memberikan hak pilih lebih dari satu pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, terkait dengan penyelenggara pemilihan, jadi dikenakan pasal berlapis untuk dugaan pelanggaran pidananya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan sesuai dengan aturan undang-undang, dan akan ditangani langsung sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. ”Kita akan melakukan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita pastikan semua prosesnya sesuai dengan mekanisme,” tukasnya.

Bawaslu Barito Selatan (Barsel) membenarkan adanya dua PSU di kabupaten itu. Ketua Bawaslu Barsel Suwarsono, Kamis (28/11), menjelaskan, temuan pelanggaran tersebut terjadi di TPS 18 Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.

“Ada pelanggaran berupa penggunaan KTP di luar wilayah Barsel untuk memberikan suara. Seharusnya, yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya.

Rekomendasi PSU sudah disampaikan ke KPU Barsel. “Kami berharap KPU segera mengambil langkah teknis agar proses pilkada tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Barsel Roslina membenarkan, adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu. Ia mengatakan koordinasi telah dilakukan hingga ke tingkat provinsi mengingat PSU ini melibatkan dua jenis pemilihan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barsel.

“Kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSU, namun karena ini menyangkut pemilihan tingkat provinsi, koordinasi dengan KPU provinsi masih terus dilakukan,” jelasnya.

Ditambahkan, PSU akan dilaksanakan 30 November 2024. “Kami menunggu petunjuk teknis dari KPU provinsi, tetapi persiapan di tingkat kabupaten sudah kami matangkan,” tambahnya. Dengan adanya pelaksanaan PSU ini, KPU dan Bawaslu Barsel berharap proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan sesuai peraturan.

Dugaan Kecurangan di Pulpis

Bawaslu Pulpis bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindaklanjuti temuan dugaan kecurangan yang terjadi di Kecamatan Sebagau Kuala, Kabupaten Pulpis, Kamis 28 November 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pulpis Rendy Meikel Christian mengatakan, pihaknya bersama Gakkumdu menerima satu kasus yang menjadi informasi awal, dan tengah berproses bersama Gakkumdu tentang video viral di Media Sosial (Medsos) TikTok terkait money politik atau politik uang.

“Kasus video money politik ini dalam penelusuran kami, dan terkait laporan lain selama pelaksanaan pilkada ini belum ada, dan kami mengetahui kasus ini kemarin dari Gakkumdu Kepolisian,” bebernya.

Dengan adanya laporan video money politik itu, pihaknya bersama Gakkumdu hari berangkat bersama-sama ke Sebangau Kuala. “Jadi tujuh hari sejak diketahui, kita mengetahui itu 27 November 2024, maka kami segera membuat SK Penelusuran, untuk berangkat bersama-sama ke sebangau,” bebernya.

Selama tujuh hari ke depan, pihaknya mengumpulkan bukti bersama Gakkumdu, dan jika tidak ada bukti kuat atau ada hal-hal yang melanggar, maka informasi awal akan gugur. Tetapi, jika nantinya ada ditemukan atau terpenuhi, maka pihaknya akan melanjutkan dengan registrasi seterusnya dilanjutkan ke Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.

Sampai hari ini pihaknya menunggu laporan dari para paslon pasca pencoblosan 27 November 2024, namun menurutnya sampai hari 28 November 2024 belum ada laporan atau gugatan terkait pelanggaran pasca pencoblosan.

“Kami menunggu, selama tiga hari ke depan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, dan jika setelah tiga hari kedepan dari sejak 28 sampai 30 November 2024 juga tidak ada laporan, maka kami sudah tidak bisa menerima lagi,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, untuk TPS 30 Menteng di Jalan Raden Saleh, direkomendasikan PSU, setelah adanya enam pemilih yang ber-KTP Luar Kota Palangka Raya menyoblos surat suara calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih.

“Rekomendasi pertama untuk PSU adalah TPS 30 Menteng, Jalan Raden Saleh. Rekomendasi kedua untuk pelaksanaan PSU untuk TPS 06 Menteng, Jalan Galaksi. Dimana terjadi selisih sebanyak 21 surat suara yang tercoblos,” kata Endrawati.

Dalam daftar hadir yang disediakan KPPS, tercatat 315 pemilih, sedangkan jumlah surat suara yang tercoblos berjumlah 336 suara. “Untuk TPS 06 Menteng, setelah kita lakukan penelitian dan kajian akhirnya turut direkomendasikan PSU. Kedua rekomendasi PSU ini sudah kita sampaikan ke KPU Palangka Raya,” jelasnya.

Ketua KPU Palangka Raya Joko Anggoro, membenarkan telah menerima rekomendasi 2 PSU. “Dalam hal ini sepertinya ada kekeliruan dari petugas KPPS dan pengawas setempat. Ada semacam arahan intervensi dari luar. Seharusnya tidak diperbolehkan,” tuturnya saat diwawancara di Kecamatan Jekan Raya, Kamis (28/22) sore.

Kemudian di TPS 06 Menteng, ada kesalahan administrasi dimana terjadi selisih dengan daftar hadir dan surat suara. “Setelah keluarnya rekomendasi kita mempersiapkan langkah-langkah persiapan melakukan rekomendasi PSU. Pelaksanaan akan dilakukan segera di hari libur terdekat, bisa Sabtu atau Minggu besok,” ungkapnya.

Joko menambahkan, PSU di TPS 30 Menteng hanya melakukan pemungutan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024 sedangkan untuk TPS 06 Menteng turut meliputi pemungutan suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. “Kami sedang mengupayakan agar logistik PSU bisa terpenuhi,” pungkasnya.

KPU Kalteng merilis informasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan di TPS untuk pilkada 2024. Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan kegiatan pilkada serentak tahun 2024 di Kalteng, secara kesuluruhan penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar, aman dan terkendali.

Pihaknya juga menyatakan tidak ada  Pemungutan Suara lanjutan (PSL) maupun Pemungutan Suara Susulan (PSS), namun terdapat adanya Pemungutan suara ulang (PSU) akibat keadaan tertentu mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

“Tidak ada pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan, dan tidak ada pemungutan suara susulan, tapi terdapat beberapa TPS yang berpotensi terjadi pemungutan suara ulang, jumlah TPS oenyebab PSU akan kami rilis serelah penetapan keputusan resmi dari KPU Kabupaten/Kota,” kata Sastriadi.

Dikatakan, dokumen C Hasil-KWK dari TPS dapat diakses melalui laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantantengah, data yang diunggah dan ditampilkan berupa foto C Hasil-KWK dari TPS tanpa memuat tabulasi hasil atau rekapitulasi secara keseluruhan, berikut secara berjenjang sesuai tahapannya akan diunggah juga hasil rekapitulasi di PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.

Usut Pelanggaran KPPS di Kapuas

Ketua Desk Pilkada Kalteng HM Katma F Dirun merasa prihatin dan meminta kasus tersebut diusut tuntas sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku. “Kita belum menerima detail kejadiannya, nanun jika hal ini benar terjadi, selaku Ketua Desk Pilkada Kalteng saya cukup prihatin, dan menyayangkan hal tersebut sampai terjadi, prilaku oknum KPPS tersebut sudah mencederai demokrasi,” kata Katma, Kamis (28/11).

Ia mengatakan, dalam penyelenggaraan pilkada, bila ada kecurangan maupun pelanggaran sudah ada mekanisme yang mengatur. “Informasi yang kami terima, bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu setempat, kita tunggu hasilnya seperti apa. Pelanggaran atau kecurangan bisa saja sampai mengarah kepada pidana, semua ada mekanismenya” kata Katma. rmp/c-dan/mak/c-mey/ldw