Pelanggaran TSM Bisa Jadi Dasar Gugatan ke MK

Ari Yunus Hendrawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia tengah diwarnai berbagai dugaan pelanggaran berdasarkan informasi di masyarakat, tidak terkecuali di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Adanya beberapa Pemungutan Suara Ulang (PSU) mengindikasikan terjadinya sejumlah pelanggaran demi memenangkan pasangan calon (Paslon) tertentu.

Selain itu, beredar juga isu ada pemerintah daerah (Pemda) diduga menggunakan program pasar murah dengan alasan inflasi, kemudian sembako itu tidak selayaknya dijual harga miring untuk menekan inflasi, tetapi untuk dibagi-bagikan melalui kegiatan keagamaan pula, yang diduga bertujuan memengaruhi preferensi politik masyarakat.

Menyikapi hal itu, Dr Ari Yunus Hendrawan, pengamat hukum Kalteng mengatakan pelanggaran-pelanggaran seperti ini, jika terbukti, berpotensi memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), sehingga dapat menjadi dasar gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Supaya bisa diterima MK,  penyusunan alat bukti harus dilakukan secara cepat dan efektif, mengingat batas waktu pengajuan sengketa hanya 3 hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan,” ujarnya selaku pemegang Sertifikat Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 dari MK, Senin (2/12).

Ia menerangkan unsur pelanggaran TSM bisa meliputi  keterlibatan aparat, penyelenggara Pemilu, atau pejabat pemerintah dalam pelanggaran. Kemudian adanya perencanaan matang melalui dokumen rapat, pesan elektronik, atau koordinasi terorganisasi.

Terakhir dampak pelanggaran terhadap hasil suara, seperti jumlah pemilih yang terpengaruh atau wilayah yang terdampak. “Identifikasi dan bukti awal harus mendukung dalam pengajuan di MK. Semua bukti harus diverifikasi untuk memastikan keasliannya,” jelasnya.

Ari juga menegaskan, Pilkada yang adil dan transparan adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga. karena itu semua pihak harus mengawasi dan memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan jujur, adil, dan bermartabat.

“Jika terjadi pelanggaran, langkah hukum harus ditempuh dengan cepat dan profesional,” pungkasnya. fwa