KUALA PEMBUANG/tabengan.com – Oknum honorer di Pemerintah Kabupaten Seruyan berinisial MRJ (35), warga Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa (8/5), diciduk aparat Polres Seruyan usai melakukan pelecehan terhadap Bunga (nama samaran) balita berusia 4 tahun.
Kepada penyidik, MRJ mengakui perbuatannya karena khilaf begitu melihat anak tetangganya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) tersebut. MRJ diduga mengidap penyakit pedofilia.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, ketika menggelar konferensi pers, Kamis (10/5), mengatakan, pegawai honorer yang bekerja sebagai cleaning service di salah satu SOPD lingkungan Pemkab Seruyan itu, ketahuan mencabuli anak di bawah umur saat korban merintih kesakitan ketika buang air kecil.
“Saat ini MRJ sudah diamankan di Mapolres dan ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Ramon mengatakan, kronologi kejadian pada Selasa (8/5) itu, korban yang sedang bermain di depan rumah tersangka langsung ditarik ke dalam rumah. Kemudian tersangka mencabuli korban di dalam kamar.
Perbuatan tidak senonoh tersangka terungkap sore harinya, saat orang tua korban mendengar putrinya tersebut merintih kesakitan ketika buang air kecil.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung menanyakan kondisi yang dialami korban, dan bocah ini mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
Orang tua korban selanjutnya juga bertanya kepada saksi yang melihat langsung tersangka membawa korban masuk ke dalam rumah.
“Ada saksi yang melihat,” ujar Kapolres.
Merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Seruyan Hilir. Akibat perbuatannya tersebut, MJR terancam dijerat Pasal 81 UU No.35/2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. c-bam