PALANGKA RAYA/tabengan.com – Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD dilakukan atas usulan Partai Politik. Dimana setelah ada usulan dari partai politik DPRD Kalteng meneruskan usulan tersebut dengan menyurati pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengkonfirmasi siapa yang berhak atau menduduki suara terbanyak kedua dari anggota yang ingin di PAW tersebut.
Setelah adanya konfirmasi dari KPU, DPRD Kalteng kembali melanjutkan proses usulan partai politik tersebut ke Gubernur Kalteng, disini pihak Pemprov menyiapkan seluruh berkas yang ada untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian setelah turun surat dari Kemendagri yang memerintahkan DPRD untuk melaksanakan pelantikan. Surat keputusan dari Kemendagri tersebut juga memiliki limit waktu, setelah turun SK harus dilakukan pelantikan paling lambat 60 hari. Sehingga masalah pelantikan yang dilaksanakan di DPRD Kalteng merupakan usulan dari Parpol, sementara pihak DPRD Kalteng hanya melaksanakan usulan tersebut dan dilakukan pelantikan. sgh