KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Diduga akibat selisih paham, dua pemuda warga di Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, antara M. Aini (21) warga RT/RW, 02/01 dengan rekanya sendiri tetangga RT.01-nya, yaitu Ahmad Waludin (25) sama-sama warga Jalan Ria Gilang berduel mempergunakan senjata tajam jenis pisau dan mandau.
Akibat duel tersebut, alhasil M.Aini terpaksa harus dilarikan ke RSUD Pulang Pisau Kabupaten Pulang Pisau akibat menderita luka dibagian pinggang sebelah kanan belakang hingga usus terburai.
Sebagaimana rilies yang didapat kronologi kejadian ini terjadi pada Rabu (11/12) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ria Gemilang RT.01 tepatnya depan kantor PDAM Mandomai.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Qadir Jaelani dalam rilis yang disampaikan ke media ini, membenarkan telah terjadi penganiayaan berat (anirat) sebagaimana yang tertuang didalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Sementara penyebab duel masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Untuk pelaku berikut barang bukti mandau sudah diamankan di Polsek Mandomai, sedangkan korban kini masih menjalani perawatan medis usai dilakukan operasi di RS Pulang Pisau, sementara untuk motifnya sendiri masih dalam penyelidikan,” katanya. c-yul