SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar eksops terkait penangkapan pelaku jambret yang mengakibatkan korbannya jatuh dan terluka di Jalan Nanas IV, bertempat di Mapolres Kotim, Rabu (18/12). Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, pihaknya menerima laporan kejadian pada Rabu (11/12) dan langsung bergerak guna mencari dan menangkap pelaku.
Resky juga mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit iPhone 13, 1 unit Samsung Z Flip 4,1 unit Oppo A38, 1 unit iPhone 7+, dompet berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM BRI,serta barang lainnya.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15 juta,” ungkapnya.
Dari kejadian ini pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
”Pelaku akan di jerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” ungkap Kapolres. hms