BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) nomor urut 2 Juana dan Tini Rusdihatie mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel.
Gugatan tersebut termuat dalam akun resmi MK RI tentang pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 277/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024 pukul 00.16 WIB.
Diketahui, telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024 oleh Juana dan Tini Rusdihatie paslon nomor urut 2.
Dan keduanya pada tanggal 11 Desember 2024 juga telah memberikan surat kuasa khusus kepada Muhammad Rizky Hidayat sebagai kuasa hukum pemohon terhadap KPU Barsel sebagai termohon.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Barsel Roslina menyatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi. Sebagai penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024, KPU Barsel ada atau tidak adanya gugatan ke MK, pihaknya akan menyiapkan hasil rekapitulasi mulai KPPS hingga tingkat kabupaten.
Senada dengan Ketua KPU Barsel, Komisioner KPU Barsel Divisi Hukum dan Pengawasan Deny Fahriza mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses tersebut, namun menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang memuat seluruh data pendaftaran permohonan perkara di MK.
“Kemungkinan proses sidang di MK akan mulai dilaksanakan pada awal Januari 2024 dan berlangsung selama 45 hari,” ujar Deny Fahriza kepada wartawan, melalui ponselnya, Selasa (17/12).
Deny sapaan akrabnya juga mengatakan, guna menghadapi proses hukum tersebut, pihaknya telah mempersiapkan bahan-bahan laporan atau daftar invetarisis permalasahan di tingkat KPPS, hingga KPU Barsel.
Apakah dalam proses tahapan suara itu ada permasalahan kejadian di semua tingkatan dan mempersiapkan gugatan di MK, namun sejauh ini masih di-handle 5 Komisioner KPU Barsel.
Selanjutnya akan berkoordinasi dan meminta agar setiap penyelenggara ad hoc, KPPS, PPS dan PPK menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan terkait dengan kejadian khusus pada tingkat PPS, kecamatan, dan pada waktu mengikuti rekapitulasi tingkat kabupaten dan provinsi.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengiventaris laporan dari semua tingkatan dan akan menjalin kerja sama dengan pengacara atau advokat untuk membantu menyelesaikan perkara di MK RI ini.
Namun hingga kini, KPU Barsel belum menerima klausul isi dari pokok-pokok dari permohonan pemohon di MK RI di Jakarta. c-dan