SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menilai program jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjadi bagian dari program strategis daerah. Hal itu diungkapkan Bupati Kotim Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kotim M Saleh pada acara diseminasi BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintahan desa yang dilaksanakan di Hotel Werra Sampit Rabu (18/12). Menurutnya Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintahan desa memiliki peran penting dalam memastikan bahwa program ini terselesaikan dengan baik di semua tingkatan.
Hal itu pun katanya sesuai dengan sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, program jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjadi bagian dari program strategis daerah.
“Saya menyambut baik kegiatan ini karena tema yang diangkat, “sinergi membangun ekosistem perlindungan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa”, sangat relevan dengan komitmen kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di kabupaten Kotim,” ujarnya.
Kemudian sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional ini, dirinya mendorong agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran belanja desa, hal ini meliputi perlindungan bagi pekerja kelembagaan desa, seperti perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa (LKD), rt/rw, kader-kader desa, tenaga pendamping pembangunan, hingga masyarakat kategori pekerja rentan, sebagai upaya menekan kemiskinan ekstrem.
“Manfaat nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini yaitu para pekerja mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. perlindungan ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian di masa depan bagi para pekerja dan keluarga mereka,” katanya.
untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk non ASN, aparat desa dan para guru atau tenaga pendidik yang dibiayai di luar PNS.
Dia menjelaskan, manfaat yang akan diterima jika menjadi peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan yaitu mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, hari tua dan santunan kematian. Jaminan ini diharapkan bisa membuat aparatur desa lebih tenang dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini untuk di Kotim, desa yang telah terdaftar baru 72 persen atau 113 desa dari total 168 desa di Kotim. Sehingga diharapkan pada 2025 bisa 100 persen aparatur desa di Kotim didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Diharapkan perluasan lingkup jaminan sosial ini dimulai dari desa dengan terwujudnya aparatur yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga jaminan sosial tenagakerjaan dapat full coverage atau 100 persen terealisasi.
“Secara keseluruhan di Kotim saat ini baru sekitar 45 persen yang terdaftar dari total 500 ribu tenaga kerja. Kita berharap 2025 dapat mencapai 65 persen tenaga kerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dimulai dari tingkat desa yang kemudian nantinya kelurahan hingga kecamatan dan berujung pada total peserta kabupaten,” jelasnya. (MS)