PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus dr Suyuti Syamsul menegaskan, rumah sakit pemerintah, termasuk RSUD dr Doris Sylvanus, tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Suyuti, rumah sakit yang dikelola pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut. “Rumah sakit pemerintah tidak kena pajak,” ungkap Suyuti dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Ia mengungkapkan, penerimaan yang diperoleh oleh rumah sakit pemerintah sudah dianggap sebagai penerimaan negara atau daerah, sehingga tidak masuk dalam objek PPN.
Menurut peraturan perpajakan yang berlaku, pelayanan kesehatan masyarakat bukan merupakan objek pajak. Karena itu, rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah, termasuk RSUD, tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPN.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kabar mengenai penerapan tarif PPN sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. PPN ini akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, termasuk pada layanan rumah sakit kelas premium, pendidikan dengan standar internasional, serta barang-barang mewah lainnya.
Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi bahwa rumah sakit dan pendidikan di segmen premium akan tetap dikenakan pajak. Pemerintah saat ini sedang melakukan penyusunan daftar rinci mengenai produk dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen.
“Kami sedang melakukan penyisiran terhadap berbagai produk dan jasa premium untuk memastikan yang masuk dalam daftar barang dan jasa kategori premium yang akan dikenakan PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta.
Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan usulan dari DPR RI untuk memasukkan barang-barang mewah ke dalam daftar yang dikenakan PPN 12 persen. Hal ini berpotensi memengaruhi sektor-sektor seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional, yang selama ini menawarkan layanan dengan tarif tinggi. ldw