PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengemukakan, perjuangan masyarakat adat Dayak untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan adalah perjuangan yang juga dilakukan sama oleh masyarakat adat lainnya di seluruh tanah air.
Maka dalam negara hukum ini, imbuh Teras, perjuangan hukum lewat upaya mendorong disahkannya Undang-Undang (UU) Masyarakat Hukum Adat menjadi penting untuk pengakuan, perlindungan, dan sekaligus pemberdayaan masyarakat adat.
“Saya gembira bisa membagikan perspektif, gagasan, dan strategi yang mungkin bisa ditempuh untuk menyokong perjuangan atas segera dibahasnya rancangan UU Masyarakat Hukum Adat dalam Festival Pesona Budaya Dayak Borneo dan Rembuk Budaya yang digelar oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Teras, Rabu (18/12) lalu.
Mantan Gubernur Kalteng dua periode itu mengungkapkan, perjuangan masyarakat adat di berbagai daerah di tanah air, khususnya di Kalimantan selalu menghadirkan tantangan. Untuk itu, perlu juga jeli melihat berbagai peluang yang ada untuk berkolaborasi membangun sumber daya manusia yang unggul, agar kita tidak terus hanya jadi penonton.
Terlebih, Ibu Kota Negara telah dibangun di tengah masyarakat Kalimantan yang tentunya membawa konsekuensi termasuk kompetisi atas kompetensi sumber daya manusia.
“Saya mendorong agar seluruh pihak, pemangku kepentingan atas masyarakat adat khususnya di Kalimantan untuk bersatu padu membangun peta jalan. Agar semua dalam jalur hukum yang sama, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat sebagai perwujudan atas semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bapak Pembangunan Kalteng itu.
Dikatakan, semangat Huma Betang dari Kalteng, yang mengedepankan kebersamaan diharapkan bisa jadi inspirasi. Agar semua ada kebersamaan membangun masyarakat Dayak pada khususnya dan seluruh rakyat NKRI pada umumnya.
Teras menambahkan, DPD RI sendiri melalui Komite I DPD RI dan Panitia Perancang Undang Undang, mendorong kembali agar Rancangan UU Masyarakat Hukum Adat ini untuk segera dibahas dan disahkan pada tahun 2025 mendatang.
Diharapkan upaya ini akan mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia, DPR RI, dan Presiden Prabowo Subianto, agar UU ini bisa melindungi dan memberdayakan entitas pemelihara nilai kebudayaan nasional kita. ist