Hukrim  

Imbas Dugaan Pungli, Kalapas dan KPLP Sampit Dinonaktifkan

ISTIMEWA KUNJUNGAN- Kadivpas Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Sampit.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit, Kotawaringin Timur, Meldy Putera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai imbas adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dan jual beli kamar. Keputusan penonaktifan Kalapas Sampit dikeluarkan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Senin (6/1).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalteng Tri Saptono Sambudji membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan selain Kalapas, pejabat yang dinonaktifkan sementara adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sampit, yakni Tamrin Simamora.

“Penonaktifan bertujuan memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal dugaan adanya pungli yang dilaporkan pegawai bernama Muhammad Faizal,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (6/1).

Ia menerangkan, untuk sementara Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Sampit Taufik Rachman dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, sedangkan Kepala KPLP pelaksananya Hadi Prabowo dari LPKA Palangka Raya.

“Hanya penonaktifan sementara, nanti akan diputuskan dipindah atau tetap setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan Itjen Kemenkumham,” tuturnya.

Tri menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Apabila terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan adanya pemeriksaan ini, Kemenkumham Kalteng akan terus meningkatkan pengawasan serta layanan pemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan bagi WBP.

Terkait langkah pembinaan terhadap pegawai Muhammad Faizal, Tri Saptono menjelaskan jika saat ini masih menunggu proses hukum di Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Meski diketahui Faizal telah melakukan Peraturan Menkumham terkait larangan transaksi keuangan dengan warga binaan.

“Kalau pelanggaran Permenkumham lebih kepada administrasi saja, seperti penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya. Namun karena ada laporan di kepolisian, kita masih menunggu proses hukum berjalan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jagat maya Kalteng dikagetkan dengan video pengaduan yang dibuat Muhammad Faizal, pegawai Lapas Kelas IIB Sampit. Dalam video yang disebar di sejumlah platform media sosial, Faizal membeberkan adanya dugaan pungli dan jual beli kamar yang berujung pada pengendalian narkoba dari dalam Lapas Kelas IIB Sampit. Untuk memperkuat tudingannya tersebut, Faizal mengikutsertakan potongan video interogasi dengan tahanan berinisial A.

Video Faizal kemudian dibantah pihak Kalapas IIB Sampit, Meldy Putera melalui klarifikasi ke awak media. Kalapas menegaskan jika tudingan pungli adalah fitnah. Meldy menegaskan jika dalam tiga bulan terakhir, Lapas Sampit telah intensif melakukan razia dan tes urine terhadap WBP. fwa