Hukrim  

BNNP Kalteng Bongkar Sindikat 2 Kg Narkoba Rutan Palangka Raya

TABENGAN/IST TERBONGKAR- BNN Kalteng bongkar pengendalian narkoba jenis sabu dari dalam Rutan Palangka Raya, 9 tersangka berhasil ditangkap. Tampak Kepala BNNP Kalteng Brigjen  Pol Joko Setiono bersama Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid bersama jajaran saat berada di Rutan Palangka Raya. Tampak juga Tersangka SU saat mengambil 22 paket sabu yang disembunyikan di kebun Rutan Palangka Raya. Inset 3 terduka pelaku termasuk 2 pegawai Rutan yang diduga terlibat.

*Ringkus 9 Tersangka, 2 Pegawai dan 4 WBP Terlibat 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar pengendalian narkoba jenis sabu dari dalam Rutan Palangka Raya. Sembilan tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (5/1).

Miris, dua pegawai Rutan Palangka Raya berinisial MAM dan DMS ditangkap karena turut terlibat bersama tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan berinisial SU (47), FI alias Petruk (43), AL dan satu WBP asal Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Palangka Raya berinisial RIN (20).

Kepala BNNP Kalteng Brigjen  Pol Joko Setiono melalui Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pengungkapan narkoba seberat 1,3 kilogram berawal penangkapan seorang mahasiswa berinisial JNP (20) jaringan WBP berinisial SU di Jalan Sapan XXI. Dari kamar barak pelaku, petugas menyita 1.260 gram sabu yang disimpan di atas plafon.

Dari pemeriksaan diungkap jika sabu tersebut diambil oleh JNP dari komplek Masjid Raya di Jalan G Obos, Palangka Raya. Sabu tersebut diketahui milik dari tersangka FN dan YK yang berhasil ditangkap di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.

“Hasil interogasi dari tersangka FN dan YK ini, sabu dipesan dari WBP berinisial SU melalui perantara WBP LP Perempuan berinisial RIN. FN berkomunikasi dengan tersangka FI alias Petruk yang merupakan bawahan dari WBP SU,” katanya, Jumat (10/1).

Usai melakukan penangkapan terhadap RIN di LP Perempuan, petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan fakta jika sabu dipesan dari  WBP berinisial SU yang ada di Rutan Palangka Raya. Dari 1,2 kilogram sabu yang berhasil diamankan, jatah milik RIN sebesar 2 ons, sedangkan 1 Kg milik tersangka FN dan YKN.

Tim kembali melanjutkan pengembangan ke Rutan Palangka Raya dengan mengamankan WBP berinisial SU dan FI alias Petruk. Dari interogasi terungkap jika Petruk mendapatkan barang dengan cara diantar langsung oleh SU ke kamar tahanannya. Sabu kemudian dikemas dan diserahkan ke tamping Rutan berinisial AL.

“Pengembangan terus kita lakukan dan ternyata ada dua pegawai Rutan Palangka Raya yang terlibat, yakni MAM dan DMS. Keduanya kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Adapun peran kedua pegawai tersebut, lanjut Ruslan, yakni DMS membawa masuk bungkusan berisi dua kilogram sabu  yang sebelumnya diantarakan oleh istri SU. Ketika masuk, tidak ada pemeriksaan secara teliti. DMS kemudian menyerahkan bingkisan ke SU yang ada di dalam. Sedangkan MAM berperan mengantarkan sabu seberat 1,2 kilogram ke komplek Masjid Raya di Jalan G Obos yang kemudian diambil oleh tersangka JNP.

“Kedua pegawai ini mendapatkan upah yang berbeda. Untuk DMS mendapat upah sebesar Rp7 juta dan MAM sebesar Rp2,5 juta,” ungkapnya.

Ruslan menambahkan, upaya pencarian barang bukti kembali dilakukan usai pengungkapan. Hingga akhirnya Kamis (9/1) malam, petugas kembali mendapatkan 22 paket sabu seberat 108 gram yang disimpan tersangka SU di kebun samping Rutan Palangka Raya. 22 paket sabu dikemas di dalam plastik berwarna hitam kemudian di kubur di tanah kebun jagung.

“Pengungkapan ini adalah bentuk kolaborasi antara BNNP Kalteng dengan jajaran Kemenimipas terutama Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalteng. Dalam penggeledahan kemarin, turut hadir Kepala BNNP Kalteng Bigjen Pol Joko Setiono, Dir Kepatuhan Internal Ditjen PAS Lilik Sujandi serta Kadiv Pas Kalimantan Tengah Tri Septono Pambudji bersama  Plt. Kepala Rutan Palangka Raya Sugiyanto,” pungkasnya. fwa