SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus narkotika mendominasi penanganan perkara yang ditangani sepanjang 2024. Hal ini disampaikan jajaran PN Sampit dalam refleksi akhir tahun yang berlangsung di Aula PN Sampit, Kamis (9/1).
“Perkara pidana narkotika yang masuk berjumlah 190 perkara, dengan rincian perkara narkotika Kotim sebanyak 170 perkara dan Seruyan sebanyak 20 perkara,” ucap Ketua PN Sampit Benny Oktavianus.
Kemudian untuk kasus yang menduduki nomor urut tertinggi lainnya kasus lain sebanyak 148 perkara. Dengan rincian wilayah Kotim sebanyak 95 perkara dan wilayah Seruyan sebanyak 53 perkara. Diikuti pencurian biasa sebanyak 106 perkara.
Benny melanjutkan, perkara perdata yang masuk di 2024 didominasi oleh perkara permohonan dalam perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran sebanyak 158 permohonan, dikuti permohonan akta kematian sebanyak 40 permohanan serta perkara gugatan perceraian sebanyak 29 perkara.
“Kinerja penanganan perkara PN Sampit pada 2024 sebanyak 1.030 Perkara, jumlah tersebut terdiri dari perkara yang masuk sebanyak 946, mengalami kenaikan 18,47 persen dibandingkan dengan 2023. Sedangkan sisa perkara 2023 sebanyak 84 perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan. PN Sampit telah berhasil memutus perkara sebanyak 909 perkara. Mengalami kenaikan 23 persen dibandingkan dengan perkara yang putus di 2023.
“Dari pencapaian perkara yang diputus tersebut, diperoleh rasio penanganan perkara yang diputus tepat waktu sebesar 97,19 persen,” tuturnya. c-may