PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mengurangi adanya tindak pidana ringan (Tipiring) di masyarakat, Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Patroli Tipiring, Sabtu (11/1). Sejumlah warung remang-remang di kawasan Jalan Mahir Mahar menjadi sasaran dalam patroli tersebut.
Hasilnya, salah satu warung didapati tidak memiliki perizinan penjualan minuman keras (Miras). Petugas kemudian menyita 16 botol bir dan 8 anggur merah serta memproses pemilik warung.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait mengatakan jika kegiatan yang dilakukan merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus terjaga. Dalam hal ini petugas memantau beberapa daerah yang rawan dengan kejadian yang mengganggu kenyamanan.
“Sejumlah lokasi yang disambangi ada di Jalan Flamboyan Bawah, Pelabuhan Rambang hingga ke Jalan Mahir Mahar. Disana petugas melaksanakan patroli dialogis memastikan keamanan terjaga dan tidak ada sesuatu hal yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, patroli dilaksanakan secara rutin sebagai wujud negara hadir di tengah masyarakat. Terutama Polda Kalteng yang ingin memastikan kondusifitas terus berlangsung pasca pilkada serentak selesai dilaksanakan.
“Kami turut mengimbau masyarakat dapat menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Selalu laporkan ke petugas jika ada suatu tindak kriminal atau gangguan lainnya,” imbaunya. fwa