Hukrim  

Sopir Asal Barut Ditangkap Miliki 48,94 Gram Sabu

SOPIR-Pelaku berinisial S alias AK (41) ketika ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 48,94 gram. TABENGAN/IST

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Seorang sopir berinisial S alias AK (41) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 48,94 gram. Pelaku ditangkap petugas di Jalan Wira Praja, Kelurahan Melayu, Barut, Senin (13/01).

Kapolres Barut AKBP Singgih Febianto melalui Kasat Narkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah penyelidikan kami menemukan tersangka berinisial S alias AK sedang berada di barak itu,” ujarnya, Rabu (15/01).

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 48,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak putih dan bungkus rokok Marlboro Filter Black.

Petugas juga mengamankan 7 plastik klip kecil kosong, 2 timbangan digital warna silver, 1 tas selempang hitam, uang tunai Rp23 juta dan peralatan lain yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika.

Tersangka S yang diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Jalan Negara arah Muara Teweh-Banjarmasin Km. 12, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, ” jelas Robertus. c-old