PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya menanggapi terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan G Obos XXIV, tepatnya di Jalan Radenmuda, Senin (20/1). Tim buser sampah dari DLH langsung melakukan pembersihan di lokasi setempat dan memasang DLH Line agar masyarakat sekitar tidak membuang sampah kembali.
Kepala DLH Palangka Raya Alman Pakpahan, mengatakan jika TPS ilegal memang masih menjadi momok bagi pemerintah dan masyarakat sekitar. untuk itu ia meminta agar masyarakat dapat membuang sampah di depo yang telah disediakan.
“Pembersihan TPS Ilegal hanya dapat dilakukan dengan kerja sama yang baik antara pihak terkait dan masyarakat. Laporkan jika ada TPS ilegal ke kami,” katanya.
Ia menerangkan, pembersihan sampai ilegal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Jika masyarakat memiliki lahan akan DLH akan menyiapkan TPS untuk warga.
“Tinggal menunggu kesepakatan warga, sampah nantinya akan dibuang pakai jasa pihak ketiga atau buang sendiri ke Depo sampah,” pungkasnya. fwa