Hukrim  

Dua Warga Kumai Diciduk Polres Kobar Usai Transaksi Sabu

NARKOBA-Dua warga Kecamatan Kumai diamankan Satresnarkoba Polres Kobar karena terbukti melakukan transaksi narkotika jenis sabu. TABENGAN/IST

Pangkalan Bun/TABENGAN.CO.ID- Dua warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), karena terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolres Kobar Yusfandi Usman, menjelaskan kedua pelaku berinisial BS (51) dan MZ (40). Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa (14/1).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, penyidik Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai dan berhasil mengamankan satu orang pria berinisial BS (51) di rumahnya.

“Dari pelaku pertama ini tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu yang ditemukan di ruang tamu dan disimpan di bawah karpet, selain itu ditemukan juga dua paket lainnya yang disimpan di lemari piring tepatnya di dalam satu buah tumbler botol minuman yang dilapisi tisu dan palstik warna putih,” ujarnya, Senin (20/1).

Pengembangan kemudian dilakukan, dari pengakuan pelaku pertama narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang pria berinisial MZ (40) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. MZ kemudian berhasil ditangkap di kediamannya

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sabu sebanyak enam paket dengan berat total keseluruhan 15,16 gram sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-uli