PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus kebakaran yang terjadi di Jalan Ranying Suring, Kota Palangka Raya, yang menewaskan pasangan suami istri (Pasutri) serta anaknya yang berumur tiga tahun, pada akhir Desember 2024 lalu terkesan jalan di tempat.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih belum memberikan keterangan terkait identitas ketiga korban kebakaran, meski kini ketiganya telah dimakamkan di TPU Tjilik Riwut Km 12.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suriansyah Halim, turut mempertanyakan penyidik dan kasus yang terkesan ditutup-tutupi dan tidak ada kelanjutnya.
“Penyidik harus melakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan akuntabel. Idealnya motif dan penyebab kematian dalam kasus kebakaran terungkap dalam beberapa minggu bahkan bisa beberapa bulan, tergantung kompleksitas kasus dan ketersediaan bukti, karena penyelidikan dimulai dari pengumpulan data, keterangan saksi, analisis, hingga kesimpulan akhir,” ucapnya, Rabu (22/1).
Selain itu, pihak penyidik Polri bisa melakukan tes DNA jika korban mengalami luka bakar yang parah sehingga sulit dikenali siapa korban. Pihak Kepolisan seharusnya tidak perlu menutupi penyebab kematian korban kebakaran karena tidak sesuai prinsip transparansi dan keadilan.
“Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki setiap kematian, dan memberi laporan jelas penyebab dan motifnya, langkah transparan tidak hanya untuk menegakkan keadilan tetapi juga untuk memberi kepastian kepada keluarga dan masyarakat luas. Menutupi kasus tanpa penyelidikan dapat menyebabkan ketidakpercayaan kepada Polri sebagai penegak hukum dan merugikan upaya penegakan keadilan,” lanjutnya.
Senada, Praktisi Hukum Roy Sidabutar juga memberikan tanggapannya. Ia menilai seharusnya Polri tidak menutupi terkait motif ataupun penyebab kebakaran itu. Informasi terkait korban sangatlah penting agar masyarakat tidak menduga-duga penyebab kebakaran.
“Harusnya Polri selalu terapkan tranparansi, jangan membiarkan opini publik berkembang yg justru akan membuat antipati masyarakat terhadap Polri,” ucap Roy.
Menurutnya, dalam pengungkapan motif ataupun identitas korban seharusnya di publikasikan, karena anggapan masyarakat berperan penting terhadap setiap kasus yang menyeret nama institusi Polri, bahkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Masyarakat akhirnya melihat banyak peristiwa yg melibatkan anggota Polri selalu saja ditutupi bahkan sampai membuat skenario yang akhirnya membuat kepercayaan publik kepada Polri cenderung semakin turun,” terangnya.
Roy juga memberikan imbauan agar Polri terus tetap berpegang teguh atas prinsip hukum yang sebagai mana slogan Polri yakni Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.
“Saya juga memberikan pendapat kepada Polri agar selalu serius serta transparan dalam setiap perkara dan menggunakan juga nurani, jangan tutupi oknum yang memang sudah salah, jangan korbankan anggota-anggota Polri yang memang baik,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Rian Permana ketika dikonfirmasi menegaskan masih menunggu hasil dari Puslabfor Surabaya terkait kasus tersebut.
“Tidak ada yang ditutupi, karena memang belum keluar hasilnya dari Labfor Surabaya. Kami juga menunggu, untuk data rilis memang SOP-nya dari pimpinan harus melalui Humas,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan Kabid Humas Polda Kalteng ketika dikonfirmasi hal serupa melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan respon. mak/fwa