PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan 4 komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik.
Diketahui, DKPP memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi dan tiga anggotanya, Siti Wahidah, Kristaten Jon dan Nurhalina terkait penghentian laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diadukan oleh Sukarlan Fahrie Doemas yang memberikan kuasa kepada Rahmadi G Lentam, dkk.
Pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (24/1), sudah dilaksanakan sidang sebanyak dua kali dan dari hasil pemeriksaan tersebut DKPP memutuskan beberapa hal.
Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito menyampaikan, berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan, Pertama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. Kedua, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. Ketiga, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya melalui surat keputusan DKPP.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP memutuskan untuk menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Kedua, merehabilitasi nama baik Teradu I Satriadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Teradu II Siti Wahidah, Teradu III Kristaten Jon dan Teradu IV Nurhalina masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Ketiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota DKPP: Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettaloko, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota pada Jumat lalu. rmp