JAKARTA/TABENGAN.CO.ID-Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara dan Lamandau di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru, yakni pemeriksaan saksi, ahli hingga penambahan bukti dari para pihak. Sidang lanjutan digelar, di Jakarta, Jumat (14/2).
Untuk PHPU Barito Utara, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo. Diawali dengan pengambilan sumpah terhadap para saksi dan atau ahli dari masing-masing pihak berdasarkan agama yang dianut.
Usai pengambilan sumpah, saksi ahli termohon I Gusti Puthu Artha langsung diberikan kesempatan untuk menjelaskan pandangannya terkait perkara yang sedang berlangsung. Sebagai ahli, Puthu mengatakan, dalam kasus TPS 04 Desa Malawaken, termohon seharusnya menjalankan perintah undang-undang yang berkaitan dengan hak pilih masyarakat.
“Pendapat hukum saya bahwa termohon seharusnya melakukan PSU karena ada banyak masyarakat yang kehilangan hal pilih setelah adanya teguran dari panwascam untuk membawa KTP,” terangnya.
“Bagaimana termohon memastikan bahwa pemilih yang hanya membawa surat undangan tanpa KTP itu terdaftar di DPT. Ini harus dijelaskan. Karena memilih tanpa membawa KTP itu sudah menyalahi aturan,” tambah salah satu ahli pemohon lainnya.
Sementara itu, ahli termohon mengatakan, pada prinsipnya terkait dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, KPU dengan penuh kehatia-hatian mendalami dan menindaklanjuti rekomendasi dengan adil dan demokratis.
Selain itu, saksi ahli termohon juga menjelaskan, tidak adanya satu orang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Hal ini berdasarkan kajian dan verifikasi yang dilakukan di lapangan oleh KPU secara berjenjang.
“Bahkan untuk memastikan data yang dipersoalkan, KPU pada tingkat PPPK telah melakukan perhitungan suara ulang. Dan hasilnya tidak terjadi masalah yang serius,” katanya.
Menambahkan yang disampaikan saksi ahli termohon, ahli dari pihak terkait Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, pada umumnya Pilkada di Barito Utara berjalan dengan aman dan damai serta tidak ada persoalan-persoalan serius yang bisa dibawa ke MK.
“Sebenarnya harus diapresiasi bahwa hasil Pilkada ini sangat kompetitif. Dan setiap persoalan yang didalilkan sebenarnya sudah dilakukan telaah hukum oleh KPU dan diselesaikan pada setiap tingkatan,” ujar Bambang.
Menambahkan yang disampaikan Bambang, ahli pihak terkait lainnya mengatakan persoalan pemilih yang tidak membawa KTP saat menentukan hak pilih, majelis seharusnya mempertimbangkan hukum tidak semata-mata tentang teoretis tekstual tetapi juga tentang kebenaran faktual.
“Meskipun mereka hanya membawa surat undangan memilih ya faktanya mereka adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan merupakan warga setempat,” terang ahli yang merupakan seorang perempuan.
Selain para saksi ahli, pada kesempatan tersebut juga majelis hakim mencecar para saksi lapangan dari masing-masing pihak. Pantauan media ini, mereka pada umumnya menyampaikan keterangan yang sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Di antara para saksi yang dibawa dari Barito Utara, saksi pihak pemohon yang juga adalah saksi mandat di TPS 04 Desa Malawaken atas nama Pengsi, menjelaskan bahwa dirinya menandatangani berita acara hasil pemilihan di TPS karena dalam pikirannya harus ditandatangani, meskipun mengetahui ada persoalan.
“Saya pikir semuanya harus tanda tangan. Saya tahu ada masalah, tetapi karena saya pikir semua saksi harus tanda tangan ya saya tanda tangan saja,” ujar saksi saat dicecar hakim.
Sementara itu, berkaitan dengan para pemilih yang tidak membawa KTP saat datang ke TPS, Ketua KPPS 04 Desa Malawaken menerangkan para pemilih tersebut dipastikan warga setempat dan terdaftar dalam DPT.
“Saat dipersoalkan, kami datangi setiap rumah memastikan bahwa para pemilih tersebut memiliki KTP,” terang Ketua KPPS Desa Malawaken.
Di akhir persidangan, Suhartoyo menginformasikan bahwa dalam beberapa waktu ke depan akan diputuskan hasil PHPU oleh majelis hakim. Untuk itu, para pihak diminta untuk bersabar dan agar putusan yang dihasilkan benar-benar berkeadilan.
“Nanti sekitar tanggal 24 Februari 2025 akan kita putuskan perkaranya. Hasilnya seperti apa, itu menjadi kewenangan dari majelis hakim. Untuk bukti tambahan kita sahkan,” tutupnya.
Pantauan media ini secara online, persidangan berlangsung aman dan damai. Masing-masing pihak secara jelas menjawab setiap pertanyaan dari para hakim.
Sementara itu, berkaitan dengan kondusivitas di Barito Utara, hingga saat ini kondusif. Meskipun terjadi saling sindir di media sosial antara para pendukung.
Sebagaimana diketahui, pemohon dalam PHPU Pilkada Barut merupakan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, sedangkan termohon adalah KPU dan pihak terkait adalah pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo. Dalam Pilkada 2024 lalu, pasangan Gogo-Helo menang meraih suara 42310, sedangkan pasangan AGI-SAJA meraih 42.302 suara.
Pilkada Lamandau
Di hari yang sama, Jumat (14/2), jam terpisah, MK juga menggelar sidang lanjutan PHPU Pilkada Lamandau 2024 melalui Panel II, dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak, mulai dari pemohon, termohon dan juga pihak terkait.
Diketahui, dalam sidang pembuktian tersebut, pemohon (Paslon 01, Hendra-Budiman) menghadirkan 3 orang saksi dan 1 orang ahli. Begitupula dengan pihak termohon (KPU Lamandau) yang juga menghadirkan 3 orang saksi dan 1 orang ahli.
Saldi Isra, Hakim MK Panel II, memberikan waktu masing-masing kepada ahli baik dari pemohon dan juga termohon untuk menyampaikan pendapatnya selama 10 menit. Selanjutnya, pertanyaan dilanjutkan kepada setiap saksi baik dari pemohon ataupun termohon.
Dalam kesempatanya, saksi ahli 01, Bambang Eka Cahya Widodo, menyampaikan 3 hal poin penting dalam PHPU Kabupaten Lamandau terkait pemilih yang menggunakan hak pilihnya, sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemilih di Lamandau. Terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah kertas suara yang terpakai, terdapat perolehan suara pemohon yang seharusnya sah menjadi tidak sah, serta terdapat ketidakprofesionalan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Sementara, Hasyim Ashari, ahli termohon menyampaikan bahwa Pemilu yang demokratis salah satu indikatornya adalah pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan, termasuk tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali.
Sementara dalam keterangannya, saksi Paslon 01, Didi, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran dan juga lampiran bukti sesuai dengan yang didalilkan sebelumnya.
Pun begitu, saksi dari termohon, Tri Joko Susanto, yang pada saat pelaksanaan Pilkada Lamandau sebagai Ketua PPK Kecamatan Bulik, juga memberikan jawaban atau keterangan tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. c-old/c-kar