PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Warga Kelurahan Baru berinisial DS (42) diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) usai mengamuk sambil membawa senjata tajam (Sajam), Sabtu (15/2).
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman membenarkan atas kejadian tersebut. DS diamankan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya seorang lelaki yang mengamuk sambil membawa sajam.
“Kami mengamankan yang bersangkutan atas laporan dari masyarakat karena tindakannya sangat meresahkan masyarakat setempat,” katanya, Minggu (16/2).
Ia menjelaskan, pada saat akan diamankan secara persuasif, DS sempat melawan dan menolak untuk dibawa ke kantor polisi.
“Yang bersangkutan ini menolak dibawa ke kantor polisi, bahkan melakukan perlawanan. Dikhawatirkan dapat membahayakan orang disekitarnya, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk membawa DS,” terangnya.
Yusfandi menegaskan DS dan barang bukti sajam sudah diamankan di Polres Kobar. kini pemeriksaan masih dilakukan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah aktif melaporkan berbagai kejadian yang terjadi di lingkungannya masing-masing. Kami siap menerima dan melayani aduan anda 24 jam,” pungkasnya. c-uli