PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus gencar melakukan razia dalam rangka mewujudkan bersih dari peredaran minuman keras (miras ) seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006.
Plt Kepala Satpol PP Kobar Amir Hadi, mengatakan patroli dilakukan ke tempat-tempat yang disinyalir menjual miras. Seperti yang dilakukan di Dah Hamzah, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Senin (17/2).
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Jalan Dah Hamzah menjual miras jenis arak putih,”katanya, Selasa (18/2).
Pengungkapan dilakukan setelah personel menyamar sebagai pembeli dan membuktikan kebenaran jika lokasi tersebut memperjualbelikan miras. Personel kemudian segera mengamankan penjual beserta barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 24 buah kantong plastik miras jenis arak putih dan satu karung arak putih berisi 20 liter,” jelasnya.
Amir menuturkan, pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk diproses lebih lanjut. Penindakan terhadap miras merupakan komitmen Satpol PP bagi masyarakat yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2006. Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara hingga denda.
“Selain penindakan, kita juga aktif sosialisasi, agar masyarakat mengetahui jika Kobar ada larangan peredaran miras. Selain menganggu kesehatan, miras juga berpotensi memicu tindak pidana dan kriminalitas,” pungkasnya. c-uli