Hukrim  

Dua Mantan Kapolres Dilaporkan Tersangka Korupsi

KORUPSI-Kuasa hukum Komaruddin Simanjuntak bersama tim menunjukkan bukti laporan terkait dugaan adanya pemerasan. TABENGAN/TIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Leonardus Panangian Lubis, menyambangi Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya untuk melakukan permohonan klarifikasi atas dugaan pemerasan/permintaan uang yang dilakukan dua mantan kapolres dan Kasi Pidsus.

Dimana sebelumnya Leonardus Panangian Lubis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/7/Xl/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES Barsel/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 17 November 2023. Surat penerapan tersangka nomor S.TAP/33/Xll/RES.3.5/2023/RESKRIM, tanggal 7 desember 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Sarana Kamar Operasi Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2018, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurutnya, Leonardo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2017, namun baru ditangkap pada akhir 2024 hingga awal 2025. Ia pun mempertanyakan prosedur hukum yang dilakukan terhadap kliennya, terutama terkait penetapan status tersangka tanpa melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang lebih dulu bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen terkait.

“Kami curiga ada unsur kesengajaan. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dulu memeriksa pihak-pihak lain yang lebih bertanggung jawab, apalagi, Dokter Leo telah banyak berkontribusi dalam pembangunan Kalteng,” ujar Komaruddin belum lama ini.

Lebih lanjut, Komaruddin membeberkan adanya dugaan suap yang diberikan kepada sejumlah aparat penegak hukum untuk memuluskan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa terdapat bukti pengakuan dari saksi yang mengungkap bahwa dua mantan kapolres masing-masing menerima pemberian uang sebesar Rp100 juta, serta tambahan Rp10 juta kepada jaksa.

“Kami memiliki kesaksian yang menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan kepada kapolres dan juga jaksa. Bahkan, ada rekaman yang menunjukkan bahwa uang itu diminta dengan alasan tertentu, namun saat bukti tersebut hendak digunakan, handphone saksi justru disita oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 21 saksi, tidak satu pun yang menyatakan bahwa dr. Leonardo telah melakukan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi yang disangkakan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga dinilainya tidak terbukti, karena tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa dr. Leonardo memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dalam upaya mencari keadilan, Komaruddin dan tim telah mengajukan surat kepada Kapolri untuk meminta klarifikasi terkait dugaan suap yang melibatkan dua mantan kapolres.

“Kami telah melayangkan surat kepada Kapolri, Bareskrim, Kapolda, Kapolres hingga Pengadilan Tinggi pada 06 februari 2025 untuk menindaklanjuti dugaan ini. Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Komaruddin menilai bahwa penahanan terhadap dr. Leonardo yang dilakukan bertahun-tahun setelah dugaan kasus terjadi menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum. Ia juga menyoroti tidak adanya kejelasan terkait kerugian negara dalam kasus ini.

“Jika memang ada korupsi, mengapa butuh waktu delapan tahun untuk menetapkan tersangka, bahkan, tidak ada kerugian negara yang dapat dibuktikan dalam kasus ini,” pungkasnya. dte