Hukrim  

Pria 22 Tahun Ditangkap Edarkan Upal

UPAL-Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menunjukkan Upal yang diamankan sebagai barang bukti. TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal). Hal itu disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat press release di Aula Joglo Mapolres setempat, Jumat (21/2).

“Ya, kita berhasil menangkap terduga pelaku berinisial DS (22) warga Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara,” ungkapnya.

Dijelaskan Bronto, pengungkapan berawal pada 13 Februari lalu sekitar pukul 12:48 WIB, di Jalan Trans Kalimantan Km 11 Desa Kujan. Tersangka datang ke Agen Brilink meminta korban Nanang Purnamasari untuk top up dana sebesar Rp26 juta. Namun karena tidak bisa dalam jumlah besar, tersangka meminta untuk transfer ke rekening bank.

“Awalnya korban tidak menyangka bahwa uang yang diserahkan adalah uang palsu karena pada saat diserahkan, uang dibungkus menggunakan plastik,” ujarnya.

Setelah dikeluarkan dari plastik dan hendak dihitung, korban menyadari bahwa uang tersebut palsu, sedangkan tersangka sudah kabur. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lamandau.

Mendapat laporan tersebut, tim Polres Lamandau langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Sukamara.

“Dari pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari online shop. Per 1.000 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu dibeli dengan harga Rp130 ribu,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda 50 milyar. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat bertransaksi khususnya yang langsung menggunakan uang tunai.

“Apalagi sebentar lagi kita memasuki bulan ramadan dan idul fitri. Pastikan uang yang diterima itu asli, caranya dilihat, diraba dan diterawang,” pungkasnya. c-kar