PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy mengatakan, pemerintah daerah mengharapkan dukungan maksimal dari kementerian terkait penerbitan izin usaha bagi perusahaan besar swasta (PBS), khususnya di sektor pertambangan.
Ia menyoroti peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang setiap tahun menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang di wilayah Kalteng, termasuk di tiga kabupaten, Gunung Mas (Gumas), Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis).
“2024 lalu, kami telah bersurat langsung kepada Menteri ESDM serta menembuskannya kepada Dirjen terkait, termasuk Inspektur Tambang yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tambang di wilayah Kalteng. Kami meminta agar daerah tidak menerbitkan RKAB sebelum perusahaan memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yulindra, baru-baru ini.
Menurutnya, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terdapat pasal yang memberikan peluang bagi perusahaan swasta tambang untuk tetap menggunakan jalan umum dalam operasionalnya, namun hal itu harus tetap diawasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi daerah.
“Kami meminta Kementerian ESDM agar memiliki empati dan perhatian terhadap kondisi di daerah. Jangan sampai terkesan adanya pembiaran terhadap perusahaan besar swasta yang telah diberikan izin usaha pertambangan melalui kementerian,” tegasnya.
Ia juga berharap perangkat kementerian yang ada di daerah dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mengawasi kepatuhan perusahaan tambang. Jika dalam hasil evaluasi tim terpadu daerah ditemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan, maka perangkat kementerian di daerah harus turut berperan dalam memberikan sanksi administratif.
“Jika ditemukan pelanggaran, perangkat kementerian di daerah harus berani memberikan teguran administratif, penghentian sementara, bahkan sampai penghentian menyeluruh, termasuk penerapan sanksi lainnya jika memang diperlukan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah daerah berharap sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah dapat semakin diperkuat demi memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Kalteng berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. ldw