MUARA TEWEH/TABENGAN- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan menerima gugatan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya terkait permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Barut 2024 lalu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh sidang pengucapan putusan, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa dalil pemohon terbukti, sehingga memutuskan termohon dalam hal ini KPU Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.
Dalam amar putusan, MK menolak eksepsi termohon seluruhnya dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian serta memerintahkan termohon melakukan PSU di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.
Terhadap adanya putusan ini, pantauan media kondisi Barito Utara masih kondusif dan aman. c-old