PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan tersangka kepada HW, oknum Bhayangkari Polresta Palangka Raya atas dugaan penipuan/penggelapan LPG.
Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Februari 2025 lalu oleh penyidik Ditreskrimum, usai kasus yang dilaporkan Marliana, penjual nasi kuning naik ke tahap penyidikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penetapan tersebut.
“Menurut informasi dari penyidik, HW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan,” kata Erlan, Senin (24/2).
Ia menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ditambah alat bukti yang dimiliki.
“Tentunya penyidik sudah melalui pemeriksaan para saksi-saksi dan alat bukti. Perkara lalu dilanjutkan dengan mekanisme gelar perkara,” tuturnya.
Erlan menambahkan, Polda Kalteng memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan tersebut dan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Ia berharap jika ada korban lainnya bisa segera melapor ke kepolisian.
“Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut, proses hukum dipastikan berlanjut,” tutupnya. mak