Hukrim  

Kasi Hukum Polresta Sosialisasikan KUHP Baru

SOSIALISASI-Kasi Hukum Polresta Iptu Tumijan bersama personel Polsek Bukit Batu. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi personel kepolisian, Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kegiatan ini berlangsung di Mapolsek Bukit Batu, Selasa (25/2).

Kasi Hukum Polresta Palangka Raya Iptu Tumijan menyampaikan berbagai poin penting dalam KUHP baru yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Beberapa perubahan signifikan yang disoroti antara lain terkait kebijakan pemidanaan, pengaturan sanksi pidana, serta hak-hak masyarakat dalam sistem peradilan pidana.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini, personel Polsek Bukit Batu dapat lebih memahami isi dan implementasi KUHP baru dalam menjalankan tugas kepolisian,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta yang aktif berdiskusi mengenai penerapan KUHP baru di lapangan. Sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan di jajaran Polresta Palangka Raya guna memastikan seluruh personel memahami dan siap menerapkan aturan hukum yang baru. ist