Hukrim  

Jual Emas Palsu di Kapuas, Pasutri Ditangkap di Kaltim

PASUTRI-Personel Polres Kapuas ketika mengamankan pasutri penipu di Polsek Samboja, Kaltim. FOTO ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pelarian pasangan suami istri (Pasutri) Hairani (52) dan Sanah (49) warga Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, akhirnya terhenti. Penipu dengan modus menjual emas palsu tersebut ditangkap tim gabungan Resmob Polres Kapuas, Polsek Kapuas Murung dan Polsek Samboja di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (27/2).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jaelani, mengatakan kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Untuk Hairani ditangkap saat berada di wilayah Jalan poros Samarinda-Balikpapan Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, sedangkan istrinya Sanah diamankan saat berada  di halaman Masjid Al Hidayah Kelurahan Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Ia menerangkan, pengungkapan berawal laporan dari korban bernama Imbran (30) yang membeli emas 99 seberat 50 gram dengan harga Rp810 ribu per gramnya dengan total sebesar Rp.40,5 juta di toko Mas Sutra Ali milik kedua pelaku pada 5 November 2023 lalu yang ada di Pasar Palingkau. Kemudian pada 4 Februari 2024, korban menerima informasi jika pasutri yang merupakan pemilik dari toko emas tersebut tersangka masalah penipuan emas.

“Menerima informasi itu, korban segera ke rumah mengambil emas dan membawanya ke toko emas pelaku yang ternyata sudah tutup. Korban lalu berinisiatif memeriksakan emasnya ke Pasar Besar Kapuas. Setelah diperiksa emas yang dibeli korban hanya tembaga yang dipoles dengan emas,” katanya, Jumat (28/2).

Abdul menambahkan, selain melakukan penjualan emas palsu, kedua pelaku juga diketahui melakukan penipuan berkedok perjalanan umrah. Sejauh ini sudah ada sekitar 40 korban dengan kerugian masing-masing sebesar Rp25 juta.

“Pelaku kita kenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya. c-yul