PALANGKA RAYA/TANBENGAN.CO.ID- Polresta Palangka Raya melalui Satlantas terus berupaya menanggulangi aktivitas balapan liar (Bali) dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada masyarakat di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 12 dan sekitarnya, Jumat (28/2).
Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Lantas AKP Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa dikmas lantas disampaikan dengan mengedukasi masyarakat tentang larangan balapan liar dan penggunaan knalpot brong.
Edukasi larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong disampaikan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kedua aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga kami pun terus berusaha untuk menanggulanginya,” jelasnya. fwa