Hukrim  

Warga Lewu Tatau Ditangkap Miliki 9,85 Gram Sabu

PENGEDAR-Pelaku IR (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,85 gram. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Warga Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut berinisial IR (48) tak berkutik ketika ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dari tangan pelaku petugas mendapati tiga paket sabu seberat 9,85 gram, dalam penggeledahan yang berlangsung Rabu (26/2).

Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno, mengatakan pengungkapan berawal penyelidikan dari tim atas informasi aktivitas pelaku yang melakukan peredaran narkoba. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah pelaku dengan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Tersangka beserta barang bukti lainnya langsung diamankan dan dibawa menuju Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aji juga mengimbau kepada masyarakat, jika adanya hal yang mencurigakan atau adanya peredaran narkotika didaerahnya agar senantiasa berperan aktif  untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dalam memberantas mata rantai peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran barang terlarang ini,” tutup Aji. mak