Efisiensi Tanpa Efektivitas Lahirkan Inefisiensi Baru

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengemukakan, efisiensi tanpa efektivitas hanya melahirkan inefisiensi baru.

Menurutnya, ini pelajaran penting untuk pemerintah daerah pahami dari penyelenggaraan Pilkada serentak lalu yang melahirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah, berbiaya sekitar Rp1 triliun.

“Putusan MK kini membuat pemerintahan punya pekerjaan besar lain. Khususnya pemerintahan pada 24 daerah yang akan digelar PSU. Pekerjaan rumah untuk memastikan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mereka mampu mendukung PSU,” ujar Teras Narang, dalam rilisnya, Minggu (2/3).

Dikatakan, munculnya putusan PSU datang dari problem kerja penyelenggara dan pengawas Pemilukada yang dalam hemat Teras kurang efektif. Mulai dari urusan pengecekan admistrasi yang tidak rapi hingga masalah keberanian menegakkan aturan dengan tegas.

“Hasilnya berujung pada situasi PSU 24 daerah yang akan memakan biaya setidaknya ratusan miliar hingga Rp1 triliun. Ini dari asumsi KPU yang menyampaikan kebutuhan anggaran untuk PSU kurang lebih Rp486 miliar dan kebutuhan Bawaslu sekitar Rp 215 miliar, plus kebutuhan lainnya,” kata mantan Gubernur Kalteng dua periode.

Untuk itu, ia berharap memang ada evaluasi menyeluruh dan sungguh-sungguh pada KPU serta Bawaslu. Agar bangsa ini bisa belajar dari hari ini untuk kebutuhan bersama di masa depan. Terutama membangun kerja efektif dalam penyelenggaraan Pilkada.

Berikutnya agar kepala daerah mulai dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota di daerah yang akan menggelar PSU, untuk segera berkoordinasi bersama dengan pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada gangguan bagi kepentingan pembangunan daerah. Sebab dalam situasi efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat hari ini, banyak pemerintah daerah mesti pintar berinovasi.

“Selanjutnya dengan adanya PSU 24 daerah serta potensi tambahan biaya penyelenggaraan yang tinggi ini, maka perlu evaluasi atas pola penyelenggaraan Pilkada ke depannya. Atau setidaknya pertimbangan agar ke depan bila akan ada PSU, maka pemilihan dapat dilakukan oleh DPRD demi efisiensi anggaran dan kepentingan publik di daerah,” kata Teras. ist