Hukrim  

17 THM Disidak Tim Gabungan

TABENGAN/M ADE KURNIAWAN SIDAK- Jajaran Satpol PP Palangka Raya, saat melaksanakan sidak ke sejumlah THM, Jumat (28/2).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Sebanyak 17 tempat hiburan malam (THM), termasuk karaoke dan billiard di Kota Palangka Raya, diinspeksi mendadak (disidak) oleh tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri pada Jumat (28/2) dan Sabtu (1/3) malam.

Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka penertiban THM yang masih beroperasi saat bulan suci Ramadan. Sesuai surat edaran pemerintah yang mewajibkan THM, billiard dan karaoke untuk tutup sementara saat awal bulan Ramadan, dan tiga hari terakhir bulan Ramadan.

Pada hari pertama, Jumat, Satpol PP Kota Palangka Raya hadir dalam pelaksanaan penertiban guna memastikan kepatuhan saat bulan suci Ramadan.

Patroli sidak tersebut menyambangi 13 THM, karaoke dan tempat biliard yang saat itu terpantau tim operasi. Dalam sidak itu, didapati sembilan THM yang masih beroperasi meski sebelumnya sudah diberikan sosialisasi dari pemerintah.

Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto mengatakan, sidak saat pertama Ramadan dilaksanakan sebagaimana surat edaran Perda Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memberikan sosialisasi dan teguran jika adanya pemilik tempat usaha yang masih beroperasi saat awal Ramadan.

“Hari ini kita laksanakan, agar tempat usaha tutup, THM biliard dan karaoke tutup, hanya memang di beberapa tempat itu masih membuka karena perbedaan persepsi, hal itu masih kita maklumi. Alhamdulillah mereka mau mengikuti apa yang kita sampaikan, dan segera menutup tempat usahanya sementara,” kata Berlianto.

Berlianto juga menjelaskan, Satpol PP dalam pelaksanaan sidak berpegang pada surat edaran Perda 5 tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

“Pegangan kita adalah sebenarnya Perda 5 tahun 2024 tentang Tibumtranmas khusus terkait dengan Bulan Ramadan yang ada di pasal 30 bahwa pukul 00.00 WIB itu sudah harus tutup, dan nanti tiga hari menjelang Idulfitri mereka akan tutup kembali,” jelasnya.

Kemudian, jika adanya terjadi pelanggaran di lapangan, Satpol PP akan menindak secara tegas sesuai dengan Perda yang berlaku, bagi pemilik usaha yang masih tidak mematuhi aturan oleh Pemerintah, sebagaimana seperti yang sudah disampaikan kepada pelaku usaha.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha THM, billiard, dan karaoke, untuk bersama-sama saling menjaga toleransi umat beragama untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dalam pelaksanaan bulan suci ramadan tahun 2025 ini.

“Jadi harapannya, hanya satu bulan dari dua belas bulan peran masyarakat bersama-sama saling menjaga demi terciptanya Palangka Raya yang saling bertoleransi untuk menjaga keberagaman umat beragama, pemerintah berharap karna kegiatan keagamaan ini tidak setiap saat, dan masih diperbolekan buka hingga jam 23.00 WIB,” pungkasnya.

Patroli sidak itu akan dilaksanakan seterusnya, untuk menciptakan Kota Palangka Raya yang kondusif dan aman terutama bulan suci Ramadan untuk bisa saling menghormati dan saling toleransi antarumat beragama.

Hari Kedua, Sambangi 4 THM

Sementara pada operasi kedua, yang dilangsungkan, Sabtu (1/3) malam, tim gabungan bersama TNI/Polri kembali sidak ke sejumlah THM yang ada di Kota Cantik Palangka Raya.

Pada operasi kedua, tim gabungan mengunjungi empat lokasi yang berpotensi menjadi pusat aktivitas hiburan malam, seperti Nordu Billiard di Jalan Diponegoro, Enigma Lounge di Jalan Temanggung Tilung, GM Executive Pool dan Wat Takam Billiard di Jalan Yos Sudarso.

Operasi itu bertujuan untuk memastikan tempat-tempat usaha tersebut mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan, terutama terkait jam operasional selama bulan Ramadan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Selama dua hari pelaksanaan operasi, tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran di lokasi yang dikunjungi. Para pemilik usaha tampak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menutup operasional tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami bersyukur, dalam dua hari ini tidak ditemukan adanya pelanggaran. Ini menunjukkan pemilik usaha memahami pentingnya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga.

“Kami tetap akan melakukan patroli dan pengawasan secara rutin. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, tentu kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sosialisasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung THM dan berdialog dengan pengelola. Selain itu, tim juga membagikan imbauan tertulis agar aturan dapat lebih dipahami oleh semua pihak.

Dengan adanya operasi ketertiban ini, diharapkan suasana Ramadan di Kota Palangka Raya dapat tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Kepatuhan para pemilik usaha dalam dua hari pertama operasi menjadi langkah positif dalam menciptakan harmoni antara aktivitas bisnis dan penghormatan terhadap bulan suci. mak/dte