PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Sistem Informasi Rumah Sakit Online (SIRO) yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh, Buntok, Barito Selatan (Barsel) dengan terdakwa Leonardus Panangin Lubis, sebagai mantan Direktur Utama, berlanjut pada Senin (3/3).
Dalam persidangan yang berlangsung Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 saksi ahli, Andi Muhammad Arfan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.
Sedangkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, menghadirkan 2 saksi meringankan, yakni Yuniarti, Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi, dan Ova Ekasinta, Instalasi Bedah Sentral Kamar Operasi RSUD Jaraga Sasameh.
Dalam kesaksiannya, saksi ahli Andi Muhammad Arfan mengkategorikan hanya ada pelanggaran administratif pada kasus terdakwa, tidak ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya, menurut data dokumen yang diberikan penyidik bukan dari fakta persidangan.
“Kalau ditemukan indikasi pelanggaran pada saat survei sebelum adanya lelang, hal tersebut juga merupakan pelanggaran administratif juga, jadi disimpulkan tidak ada pelanggaran yang mengarah ke Tipikor. Kalau pengaturan pemenang lelang, itu merupakan tanggung jawab Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan” ujarnya.
Hottua Manalu, kuasa hukum terdakwa mengatakan dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan, tidak ada yang memberatkan melainkan meringankan kliennya.
“Keterangan dari saksi ahli LKPP Jakarta, tidak memberatkan klien kami, ahli menyatakan dari dokumen dari penyidik itu tidak ada menyatakan tindak korupsi yang dilakukan kliennya,” katanya..
Hottua juga menegaskan, bahwa Leonardus sebenarnya meningkatkan kepentingan rumah sakit bukan kepentingan pribadi sendiri. Tidak seperti yang dituduhkan yakni demi kepentingan diri sendiri dalam proyek SIRO tersebut.
“Dari saksi yang dihadirkan JPU bahwa proyek SIRO ini hadirnya mendadak adanya perubahan direksi dan kebijakan seolah-olah ada kepentingan individu tapi sebenarnya untuk kepentingan rumah sakit, akreditasi, itulah pengorbanan Leonardus,” tegasnya.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa 4 Maret 2025, dengan agenda yang sama dengan menghadirkan satu saksi ahli dari kuasa hukum Leonardus. mak