Bupati Keluhkan Banyak CPNS dan PPPK Minta Mutasi

FOTO TABENGAN/MAYA SELVIANI SERAHKAN SK - Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wabup Kotim Irawati dan PJ Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol ketika menyerahkan secara simbolis SK CPNS dan PPPK Kotim.

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti banyaknya pengajuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah ini, yang mengajukan permintaan mutasi kerja.

Padahal sudah ada ketentuan jika CPNS dan PPPK terutama yang baru bertugas, dilarang mengajukan perpindahan lokasi tugas.

“Karena selama ini paling dilematis permasalahan ini,baru ditetapkan sudah ada yang mengajukan mutasi dengan alasan macam-macam seperti mengikuti suami atau merawat orang tua yang sakit,” keluhnya saat acara penyerahan SK CPNS dan PPPK Kotim di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa (4/3).

Dikatakan Halikinnor tentunya hal tersebut tidak dapat diwujudkan karena terbentur dengan aturan yang ada. Apalagi untuk tenaga PPPK sudah memiliki kontrak kerja sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Sehingga jelas aturan jika selama itu mereka tidak dapat mengajukan pindah tugas dalam kurun waktu 10 tahun.

Memang diakuinya untuk tenaga PPPK yang dinyatakan lolos saat ini juga bukan merupakan pegawai baru. Melainkan pegawai lama dengan masa kerja lebih dari 10 tahun namun melamar menjadi tenaga PPPK. Jika tenaga PPPK tetap ngotot untuk meminta pindah tugas baik antar unit sekolah ataupun antar unit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK  berakhir.

“Meski demikian tetap kita mengikuti aturan , untuk itu saya minta jangan lagi ada yang mengajukan pindah, karena itu diminta kepada tenaga PPPK untuk mengabdi dan bekerja di unit kerja atau unit sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya. Mengabdilah dengan tulus dan niat yang ikhlas,” tegasnya.

Sekretaris BKPSDM Kotim Hesron Silalahi menyampaikan tenaga PPPK dan CPNS yang mendapatkan SK saat itu berjumlah sebanyak 579 orang tenaga PPPK dan 4 orang tenaga CPNS STTD.

Menurut Hesron , tenaga CPNS dan PPPK tersebut akan menjalankan masa percobaan selama 1 tahun, kemudian akan dilaksanakan evaluasi setiap tahun.

“Nanti hasil evaluasi itu akan dijadikan salah satu dasar untuk pertimbangan nanti perpanjangan masa kontrak mereka. Kalau memang memenuhi syarat sebagaimana yang diperjanjikan itu maka layak bisa di perpanjang,” tandasnya. c-may