Hukrim  

Pengadilan Putuskan Perkara RM Sepinggan Berdua

Kuasa Hukum Ade Putra

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Perkara perdata terkait perkara kerjasama pengelolaan Rumah Makan (RM) Sepinggan Berdua yang berlangsung pada Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menunjukan titik terang. Ade Putrawibawa SH selaku Kuasa Hukum dari Jumadi yang merupakan pemilik Rumah Makan Royal Nusantara pada Rabu (5/3) menyatakan perkara tersebut telah mendapat putusan pengadilan. Menurut Ade, rumah makan Sepinggan Berdua sebelumnya adalah rumah makan Royal Nusantara.

“Perkara tersebut teregister dalam perkara nomor: 156/Pdt.G/2024/PN PLK di PN Palangka Raya serta mendapat putusan dari PN Palangka Raya pada hari Rabu (5/3),” ungkap Ade.

Dimana putusan tersebut, lanjut Ade, telah mengabulkan gugatan kliennya yaitu Jumadi selaku Penggugat dalam perkara tersebut, dengan sejumlah poin amar putusan.

“Dalam pokok perkara menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat dalam kerja sama usaha Rumah Makan Sepinggan Berdua sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Usaha Sepinggan Berdua tanggal 31 Mei 2023 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Win Aditya Aribawa SH MKn,” papar Ade.

Selain itu, pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa laba Rumah Makan Sepinggan Berdua sebesar Rp75 juta kepada Penggugat.

Terkait putusan tersebut Ade beserta Tim Kuasa Hukum lainnya juga telah menerima putusan tersebut secara online melalui ecourt dan sudah membaca putusan tersebut. Ia menyebut pada intinya Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada kliennya dalam permasalahan tersebut.

“Jika pihak Tergugat keberatan atas putusan tersebut kami persilahkan untuk melakukan upaya hukum,” pungkas Ade. ist