Hukrim  

Kasus Oknum Polisi Tembak Warga Mulai Disidang

SIDANG-Tampak AKS dan MH saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/3). TABENGAN/TIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus penembakan, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang merupakan sopir ekspedisi, yang dilakukan AKS bersama rekannya MH, memasukan babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, mulai menggelar sidang perdana atas Perkara Nomor 50/Pid.B/2025/PN, atas perkara pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang terjadi November 2024 lalu.

Sidang perdana, Kamis (6/3), dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya Muhammad Ramdes, yang beragendakan pembacaan dakwaan untuk dua orang tersangka secara bersamaan dan dilakukan secara terpisah.

Saat dihadirkan dalam sidang, kedua tersangka, dihadirkan secara terpisah, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH) menggunakan kopiah dan baju tahan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan kronologi kejadian dan menjadi terdakwa dalam sidang telah melakukan perbuatan yang terdapat di pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan sengaja, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 181 KUHP tentang penelantaran jenazah dan menyembunyikan kematian.

Menurut Suriansyah Halim, Kuasa Hukum AKS, kliennya mengaku menyesal melakukan perbuatan membunuh atau menembak mati korban.

“Kalau soal penyesalan, dia sangat menyesal dan menerima karena menyadari kesalahannya. Tidak ada sanggahan terkait masalah pembunuhan,” ujarnya.

Namun, Halim membantah, kliennya melakukan tindakan kejahatan dengan motif ingin mencuri mobil. AKS pada awalnya hanya ingin memanfaatkan aplikasi E-Tilang untuk meminta uang ke pemilik mobil.

“Tujuan mereka hanya ingin mencari mobil yang tidak sesuai dengan spesifikasi aplikasi E-Tilang, tidak untuk mencuri mobilnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, motif awal insiden ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

“Yang mau kita buktikan adalah motif awal kenapa terjadi penembakan itu. Sesuai dengan keterangan klien saya, mereka tidak ada niat untuk mencuri atau mengambil mobil,” tutup Suriansyah.

Terpisah, Parlin B Hutabarat, Kuasa Hukum MH mengatakan, ada beberapa hal yang tidak dimuat dalam dakwaan, seperti peran terdakwa MH yang mungkin memiliki peran ganda atau melakukan dua tindakan tertentu.

“Kita akan buktikan di proses pemeriksaan sidang selanjutnya. Jadi kita akan buktikan, apa yang didakwaan itu masih ada misteri-misteri yang tidak terungkap dalam soal dakwaan. Misalnya MH yang melapor terlebih dahulu agar kasus ini terungkap,” ujarnya Parlin.

“Kita perlu ingat lagi, kasus ini terungkap karena keberanian MH melapor,” tambah Parlin.

Sidang berikutnya direncanakan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. dte