MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Adanya dugaan pemberhentian sejumlah karyawan oleh di PT Padang Anugerah menjelang Hari Raya Idulfitri mendapat sorotan dari anggota DPRD Barito Utara (Barut) H Tajeri, Senin (10/3).
Politisi dari Partai Gerindra itu menerangkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.
“Pembayaran THR itu kewajiban perusahaan terhadap karyawan,” ujar Tajeri saat dikonfirmasi Tabengan.
Politisi dari partai besutan Presiden Prabowo Subianto itu mempertanyakan sekaligus mengaku bingung terkait status karyawan yang masih harian dan diberhentikan seenaknya oleh perusahaan, ketika minim pekerjaan menjelang bulan suci dan hari raya.
“Kenapa masih karyawan harian. Kenapa tidak ada ikatan kontrak. Bagaimana dengan hak-hak sebagai karyawan kalau statusnya hanya sebagai harian dan atau borongan. Ini yang harus ditelusuri. Masa masyarakat jangan mau hanya dijadikan karyawan harian tetapi digaji bulanan. Ini agak aneh memang,” kata Tajeri dengan geram.
“Disnakertranskop harus memanggil perusahaan terkait dan minta klarifikasi. Jangan perusahaan main akal-akalan dengan karyawan,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pihak perusahaan PT Padang Anugerah memberhentikan sejumlah karyawan yang berstatus harian ketika memasuki bulan puasa atau menjelang Hari Raya Idulfitri.
HRD PT Padang Anugerah M Hasri kepada Tabengan mengatakan, pemberhentian 15 orang karyawan tersebut dilakukan karena minimnya pekerjaan pada bulan puasa. Dan mereka akan dipekerjakan kembali setelah Hari Raya Idulfitri.
Berkaitan dengan isu, perusahaan menghindari pembayaran THR dalam pemberhentian tersebut, Hasri tegas membantah. c-old