JPU Belum Siap, Tuntutan Yansen Ditunda

JAKARTA/tabengan.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yansen Binti dan Agit yang rencananya digelar Selasa (15/5) malam, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda karena JPU belum siap. Sidang pembacaan tuntutan diagendakan akan digelar pada 22 Mei 2018 pukul 10.00 WIB pagi.

Sementara Ahmad Gazali alias Nora divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan Sayuti divonis 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam pembacaan vonis untuk terdakwa Nora, hakim menolak keterangan saksi mahkota untuk meringankan Nora.

Hakim juga memercayai kesaksian saksi verbalisan bahwa tidak ada penganiayaan dalam pemeriksaan, dimana pemeriksaan berjalan damai dan kekeluargaan.

Hakim juga menolak pencabutan BAP Penyidikan yang dilakukan terdakwa karena tidak mempunyai alasan yang kuat.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan saksi indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Berti dan terdakwa Ahmad Gazali alias Nora adalah benar tanpa intimidasi. Bahwa karena tidak adanya protes maupun bantahan dalam proses rekonstruksi, maka hakim menilai bahwa rekonstruksi dapat diterima majelis.

Nora didakwa sebagai pengawas/koordinator dalam pelaksanaan pembakaran sekolah.

Hakim juga membacakan kronologis peran Nora sebagai koordinator, dan dalam peran masing-masing para terdakwa, bagaimana Nora membagi-bagikan botol yang berisikan minyak tanah kepada para terdakwa. Kemudian Nora menyerahkan sejumlah uang, selanjutnya para terdakwa melakukan pembakaran.

Hakim berkeyakinan bahwa kronologi yang bersumber dari keterangan saksi maupun saksi mahkota tersebut bahwa atau unsur menimbulkan kebakaran atau terjadi pembakaran dengan sengaja dan terbukti yang dilakukan oleh terdakwa dan majelis memvonis bersalah kepada terdakwa Nora.

Sedangkan Sayuthi, sopir, hakim berpendapat saksi maupun saksi mahkota yang dihadirkan tidak semuanya menyampaikan kesaksian seusai dengan fakta sebenarnya.

Hakim juga berpendapat sesuai keterangan saksi dan keterangan terdakwa dan rekonstruksi, Sayuti merupakan salah satu pelaku eksekusi dalam pembakaran sekolah.

Hakim berkeyakinan Sayuti hadir dalam rapat pembakaran di Kantor KONI Kalteng bersama terdakwa lainnya dan melakukan pembakaran.

Terdakwa Sayuti juga dikatakan hakim telah dengan sengaja melakukan pembakaran sekolah hingga mengakibatkan ratusan murid sekolah dasar tidak memiliki tempat belajar, hingga sangat mengganggu proses belajar mengajar. Hakim menyatakan Nora bersalah menyuruh dan melakukan pembakaran. dor