Hukrim  

SIDANG POLITIK UANG PILKADA BARUT-3 Ajukan Banding, 2 Pikir-pikir

PUTUSAN- Terdakwa perkara politik uang Muhammad Al Gazali Rahman, Tajjalli Rahman Barson, dan Widiana Tri Wibowo saat mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (21/4). TABENGAN/ARNOLD

*3 Terdakwa Divonis 36 Bulan, 2 Terdakwa 5 Bulan

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.IDF – Dua perkara politik uang di Barito Utara (Barut) sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (21/4). Sidang putusan 2 perkara dengan 5 terdakwa itu dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri serta hakim senior, Sugiannur, Muhammad Riduansyah, dan Denny Budi Kusuma. Masing-masing perkara diputuskan dalam waktu berbeda.

Terhadap perkara nomor 38 dengan terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, majelis hakim memutuskan 5 bulan penjara dan denda Rp200 juta serta subsider 1 bulan penjara.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis  mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan. Hal yang memberatkan dari 2 terdakwa ialah perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi.

Sementara itu, hal-hal meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, anak-anak terdakwa masih kecil, dan menerima uang karena faktor ekonomi.

Tak hanya vonis penjara dan denda, dalam sidang tersebut majelis hakim juga menolak permohonan 2 terdakwa untuk menjadi justice collaborator karena tidak menemukan dalil-dalil yang sifnifikan dari keterangan para terdakwa.

“Tidak memenuhi syarat sebagai JCm permohonan tidak diterima, ” kata hakim.

Terhadap putusan tersebut, 2 terdakwa melalui kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU)  masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

“Kita masih pikir-pikir,” ujar salah satu pengacara 2 terdakwa, Herman Subagio saat dikonfirmasi terpisah.

Berbeda dengan 2 terdakwa yang divonis 5 bulan penjara dan denda Rp200 juta rupiah, 3 terdakwa lain yakni Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22), yang adalah pemberi divonis penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta serta subsider 1 bulan.

Terhadap 3 terdakwa, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya, memberikan pengakuan yang berubah-ubah serta sejumlah hal lainnya yang memberatkan. Selain itu,  perbuatan para terdakwa dinilai merusak nilai-nilai demokrasi.

Adapun  hal-hal yang meringankan, para terdakwa masih muda, sehingga masih ada ruang untuk memperbaiki diri dan khusus untuk kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terhadap keputusan tersebut, kuasa hukum 3 terdakwa Jubendri Lusfernando mengatakan, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam 3 hari setelah putusan.

“Pada intinya kita akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” ujar pengacara asal Bukit Sawit itu.

Tentang upaya hukum banding, juru bicara Pengadilan Negeri Muara Teweh, Mohammad Pandi Alam mengatakan upaya banding merupakan hak dari masing-masing pihak dan sudah diatur.

“Itu merupakan hak dari masing-masing pihak dan memang diatur,” ujarnya.

“Untuk upaya banding dalam kasus ini hanya dalam waktu 3 hari kerja. Jika tidak ada yang mengajukan banding maka keputusan PN Muara Teweh Inkrah,” tambahnya.

Pantauan media ini, sidang putusan perkara politik uang berlangsung aman dan kondusif. Meskipun dihadiri oleh ratusan penonton dari masing-masing pihak, jalannya persidangan tetap aman dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. c-old