Tuntut Keadilan, Warga Serang IMK

PURUK CAHU/tabengan.com – Sedikitnya 200 warga yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Murung Raya, mendatangi perusahaan tambang emas PT Indo Muro Kencana (IMK) guna menuntut keadilan dan hak mereka sebagai masyarakat Murung Raya.

Atas kejadian tersebut Kapolda Kalteng Brigjen (Pol)Anang Revandoko turun langsung meninjau sekaligus menengahi permasalahan yang terjadi di PT IMK tersebut. Meskipun demikian masyarakat tetap ngotot untuk mempertahankan apa yang diinginkan mereka.

“Masyarakat itu hanya minta lahan milik PT IMK di daerah Luit Bawah yang luasnya sekitar 30×150 meter untuk bekerja beberapa bulan atau daerah yang tidak dikerjakan PT IMK lagi, tetapi sifatnya permanen,” ujar Kepala Desa Mangkahui,Dedi Irawan, Selasa(29/5).

Dedi menyampaikan insiden penyerangan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dikarenakan mereka ingin bekerja untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari, dan tidak ada maksud lain.

“Masyarakat itu cuma ingin kerja dan tidak ada maksud lain. Hal itu bisa terlihat dari penyerangan yang dilakukan oleh masyarakat tidak ada merusak satu barangpun yang dimiliki PT IMK,” ujarnya.

Dedi berharap nantinya pihak perusahaan dapat memenuhi tuntutan masyarakat Mura tersebut. karena jika keinginan tersebut tidak terpenuhi, maka dirinya tidak bisa menjamin PT IMK tersebut bisa beroperasi dengan aman dan nyaman.

Sementara itu, Plt Bupati Mura H Darmaji mengharapkan kepada seluruh masyarakat Mura agar dapat memecahkan sebuah masalah dengan kepala dingin. Jangan sampai nantinya karena permasalahan ini terjadi hal tidak diinginkan bersama.

Darmaji juga mengharapkan nantinya permasalahan yang terjadi di PT IMK ini dapat segera terselesaikan dengan sebaik mungkin. Jangan sampai ada satu pihak yang dirugikan karena permasalahan ini.

Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Mura dan PT IMK agar segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi,dan jangan sampai hal yang kita tidak inginkan terjadi.

Sementara itu, juru bicara PT IMK, Sukarno menyampaikan bahwa masyarakat bisa masuk bekerja di lahan milik PT IMK dengan syarat lahan di Luit Bawah hanya bisa dimasuki dengan catatan hanya 1 bulan kerja, daerah Putih seluas 3,4 hektare selama 6 bulan atau daerah utara Jiwa di samping Batmen sampai November 2018.

Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko menyampaikan, keberadaan perusahaan juga membantu masyarakat. Selain membantu pada bidang ekonomi, pembangunan juga pemberdayaan masyarakat Mura khususnya. Sebab itu dia mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan daerah ini.

Selain itu, Anang juga mengharapkan kepada perusahaan dapat lebih terbuka kepada masyarakat, baik itu soal penghasilan dan juga lebih dekat pada masyarakat. Karena memang kalau perusahaan sejahtera, maka masyarakat juga harus sejahtera. “Keterbukaan itu juga agar tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat,” kata Kapolda. c-vid