Gubernur Bantah Minta Izin Wakajati untuk Lantik Saidina

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pernyataan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Syahrin Daulay yang menyatakan Gubernur telah meminta izin kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk melantik Saidina Aliansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi, ditepis sepihak oleh Sugianto Sabran.

Gubernur Kalteng itu mengatakan tidak pernah meminta izin kepada Wakajati perihal pelantikan tersebut. Menurutnya, di dalam undang-undang tidak ada aturan yang menyebutkan tersangka tidak boleh menjabat.

“Tidak ada minta izin. Undang-undang tidak ada aturan tersangka tidak boleh menjabat,” katanya, Minggu (7/5) siang.

Terkait status hukum Saidina yang kini sebagai terdakwa dan memasuki masa persidangan, Sugianto pun menyebutkan tidak akan mengambil suatu tindakan sebelum ada putusan inkracht dari pengadilan.

“Kita masih menunggu keputusan hukum inkracht. Setiap pimpinan punya cara memimpinnya masing-masing. Gubernur punya cara sendiri,” sebutnya.

Sugianto pun menegaskan akan segera mengambil tindakan apabila putusan hukum inkrah telah terbit. “Pasti akan ada tindakan. Saya sudah berjalan hampir satu tahun, dan Gubernur ingin yang terbaik dan mempunya caranya sendiri,” tegasnya. fwa