PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sejumlah organisasi masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah menggelar aksi solidaritas kepada Yansen Alison Binti dan kawan-kawan, terdakwa kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya. Aksi ini diadakan di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (31/5).
Aksi tersebut didahului dengan doa bersama, kemudian melakukan orasi bersama. Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Jumungkas Lumban Gaol SH menerima surat Pernyataan Sikap 10 ormas, antara lain Formad Kalteng, Gerdayak Kalteng, LMMDKT, FPD Kalteng, Gepak Kalteng, LSR Kalteng dan lainnya.
“Saya berjanji akan segera meneruskan surat ini ke Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Jumungkas.
Setelah pertemuan dengan Ketua PN tersebut, Ketua Formad-KT (Forum Masyarakat Dayak Kalteng) Bachtiar Effendi, SH MH melepas ayam jago putih di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagai simbol permintaan mereka kepada pengadilan dan berterima kasih kepada Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar atas pengamanan izin yang telah diberikan.
Dalam orasinya, Bachtiar Effendi menyampaikan bahwa suku Dayak Kalteng sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap saudara kami terdakwa Yansen Alison Binti dan kawan-kawan.
Iapun berharap agar Majelis Hakim PN Jakarta Barat tidak ragu untuk membebaskan Yansen A Binti dan kawan-kawan, apabila fakta persidangan tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa, sehingga mereka tidak terjebak dalam peradilan sesat.
”Kami sebagai bagian dari NKRI berharap, agar Majelis Hakim PN Jakarta Barat tidak ragu untuk membebaskan Yansen A Binti dan kawan-kawan, apabila fakta persidangan tidak cukup bukti untuk menjerat para terdakwa,” harapnya.
Di samping itu, iapun meminta agar pihak kepolisian segera memproses saudara Suriansyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, meminta pihak kepolisian agar dalam waktu dekat bisa mengungkap secara tuntas siapa yang berada di belakang Suriansyah atau aktor intelektualnya.
Pihaknya pun berharap agar aspirasi yang diutarakan ini dapat didengar oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim akan memberikan putusan yang benar-benar objektif.
Lebih lanjut, Frides Mahaga, seorang kerabat Yansen A Binti, mengungkapkan, pihaknya memandang bahwa kasus ini merupakan sebuah upaya kriminalisasi untuk menjerat Yansen A Binti dan kawan-kawan.
“Karena di dalam persidangan tidak ditemukan sama sekali alat bukti yang mendukung tuduhan dari jaksa penuntut umum (JPU),” ungkapnya.
Sementara itu, Julian Binti, adik kandung Yansen A Binti, mengungkapkan, pihaknya menunjukkan kepatuhan terhadap proses hukum yang ada dan saat ini keadaan Yansen A Binti sedang dalam kondisi baik.
JuIian berharap agar putusan hakim nantinya bisa seadil-adilnya dan kembali kepada fakta persidangan yang telah terungkap, bahwa apa yang dituduhkan kepada Yansen A Binti tidaklah benar terjadi. Bahkan, para saksipun diintimidasi dalam memberikan keterangan-keterangan.
“Semoga putusan hakim nantinya bisa seadil-adilnya dengan memerhatikan fakta persidangan yang telah terungkap,” harapnya.
Pada kesempatan sama, Indu Lawit yang juga tante Yansen A Binti, mengungkapkan, dirinya mengenal Yansen A Binti sejak kecil. Menurut dia, Yansen merupakan sosok pribadi yang sering membantu sesama. Ketika ada peristiwa semacam ini, ia merasa berempati dan bertekad untuk terus mengawal proses hukum yang sedang dihadapi oleh Yansen.m-ybs