DPRD Kota Sebut Panwaslu Plin-plan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka penyampaian visi dan misi pasangan calon Wali Kota Palangka Raya periode 2018-2023, Kamis (7/6), diwarnai pro dan kontra dari pasangan calon.

Pada sidang paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto dan Wali Kota HM Riban Satia serta Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio, ada calon yang menolak untuk menyampaikan visi dan misi.

Setelah calon nomor urut 1 yang diwakili calon wakil wali kota H Rahmadi, giliran pasangan nomor urut 2. Rusliansyah yang maju ke mimbar menolak menyampaikan visi dan misinya, karena rapat paripurna itu tak disetujui Panwaslu Kota.

Paslon yang menyampaikan visi-misi di rapat paripurna itu dianggap kampanye dan akan dikenai sanksi. “Hasil diskusi kami dengan Panwaslu bahwa kegiatan ini tidak direkomendasikan oleh Panwaslu, sehingga pasangan calon yang menyampaikan visi misi bisa kena sanksi. Untuk itu kami mohon maaf,” kata Rusliansyah.

Sigit yang memimpin sidang langsung menanggapi, bahwa DPRD Kota sudah berdebat panjang dengan Panwaslu sehari sebelum digelar Rapat Paripurna. Menurut dia, ada perbedaan sudut pandang, Panwaslu mengatakan kegiatan yang digelar DPRD Kota ini merupakan bentuk kampanye.

“Siapa bilang ini kampanye? Ini penyampaian visi misi di lembaga DPRD, karena nanti para pasangan calon ini menjadi mitra di lembaga ini. Itu sesuai dengan UU No 23, jadi lembaga DPRD harus memahami visi dan misi para calon yang akan menjadi mitra yang menyelenggarakan pemerintahan. Kami berterima kasih kepada KPU yang justru mendukung pelaksanaan acara ini,” tegas Sigit.

Secara konstitusi, lanjut Sigit, wakil rakyat bisa mengetahui para calon supaya nanti dalam menjalankan roda pemerintahan tidak lepas dari jalurnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra menambahkan, Panwaslu sudah mengirimkan surat yang isinya mengizinkan acara tersebut.

Beta mengatakan, Panwaslu tidak melarang ketika para calon diundang lembaga pendidikan untuk menyampaikan visi-misi. “Kenapa justru yang di rumah aspirasi masyarakat, rumah rakyat, ini dipersoalkan? Nyatanya dengan surat no 203 dari Panwaslu kita menyatakan tetap diizinkan melanjutkan acara ini,” kata dia.

Terkait surat dari Panwaslu itu, Sigit mengaku sudah sampai ke meja kerjanya dua hari yang lalu. Ia pun sudah membacanya dan mengkaji. Panwaslu dianggap plin-plan karena melalui surat mengizinkan acara digelar, tapi di sisi lain melarang.

“Surat itu sudah sampai ke meja kerja saya dua hari yang lalu dan sudah saya kaji, dan itu ternyata istilahnya ‘bencong’. Kenapa ‘bencong’? Karena mengizinkan iya, tidak mengizinkan juga iya. Jadi, kanan kiri oke,” tutur Sigit.

Akhirnya Rapat Paripurna tetap dilanjutkan hingga selesai. Paslon nomor urut 3 dan 4 menyampaikan visi dan misinya. yml