SUKAMARA/tabengan.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukamara yang meliputi hutan produksi (HP) sangat dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk perencanaan pembangunan. Itu sebabnya, sejumlah lahan HP yang dimiliki akan diajukan ke kementerian untuk diubah statusnya melalui Gubernur Kalteng.
Bupati Sukamara H Ahmad Dirman mengatakan, pemerintah mengajukan 67 ribu hektare lahan HP untuk diubah statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL), terutama di Kecamatan Jelai dan Pantai Lunci.
“Pengajuan status lahan tersebut merupakan upaya Pemkab Sukamara agar lahan di 2 kecamatan itu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat, terutama berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah,” kata Dirman, kemarin.
Menurutnya, lahan HP Sukamara yang ada di kawasan pesisir sangat luas, terutama di Kecamatan Pantai Lunci dan Jelai. Ini diajukan ke kementerian melalui ke Gubernur untuk diubah statusnya dari HP menjadi APL. Dengan berubahnya status lahan ini maka bisa digunakan pertanian dan peternakan.
Selain itu, pengajuan perubahan status lahan dari HP menjadi APL akan diperuntukkan bagi pengembangan peternakan dan pertanian, oleh karena hampir 30 ribu hektare diperuntukkan untuk pertanian dan peternakan.
Dikatakannya juga, lahan yang diajukan juga diperuntukkan sebagai lahan cadangan, bisa saja untuk menambah lahan yang sudah ada program transmigrasi, karena beberapa waktu lalu lahan APL yang dipakai oleh perusahaan sudah dikembalikan kepada pemerintah.
“Lahan cadangan bisa diperuntukkan bagi program-program pembangunan lainnya. Bisa saja diperuntukkan program transmigrasi, namun untuk program transmigrasi lahan sudah ada. Lahan ini sudah dikembalikan kepada pemerintah, sisanya bisa ditambah dengan lahan cadangan yang diajukan tersebut,” jelas Dirman.
Ditambahkannya, dengan pengajuan perubahan status lahan dari HP menjadi APL ini, diharapkan program-program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Sukamara tidak lagi ada kendala dan masalah. c-gus