KUALA KAPUAS/tabengan.com – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT menyerahkan Naskah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2016 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan di Ruang Rapat Paripurna, Senin (20/3). Kegiatan tersebut bertepatan dengan Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas.
Nampak hadir, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Indah Purwanti, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Forkopimda Kabupaten Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Sekertaris Daerah Kapuas, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas, Kepala Bagian Setda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Organisasi, LSM dan Pers.
Bupati Kapuas dalam Pidato Pengantarnya menyampaikan Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2016 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintah tahun 2016 yang telah disetujui bersama dalam Perda Penetapan APBD dan Perubahan APBD.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saya akan menyampaikan secara singkat pengantar dokumen LKPJ yang merupakan laporan tahun keempat sebagai Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas dalam mengemban amanat memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di segala bidang di Kabupaten Kapuas Periode Tahun 2013-2018,” katanya.
Ben mengatakan LKPJ disusun berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, dimana LKPJ Kepala Daerah disusun berdasarkan RKPD yang merupakan Penjabaran Tahunan Dari RPJMD dengan sistematika, Buku Pertama berisi Pidato Pengantar LKPJ Bupati Kapuas dan Buku Kedua berisi LKPJ Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2016.
Ia mengungkapkan, LKPJ tersebut lebih kepada substansi penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan RPJMD dan RKPD, sedangkan Pertanggungjawaban Keuangan akan disampaikan nanti, yaitu pada Forum Laporan Keuangan Daerah (LKD) setelah selesai audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap Kinerja Keuangan Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016.
Sekilas ia menyampaikan, berdasarkan Perda Penetapan dan Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2016, pendapatan setelah APBD Perubahan adalah sebesar Rp. 1.622.492.523.000 dan terealisasi sebesar Rp. 1.660.708.534.319,52 atau mencapai 102,36 persen dari rencana.
Dibandingkan dengan realisasi pendapatan 2015, angka pendapatan ini mengalami penambahan sebesar Rp. 210 miliar atau 14.53 persen. “Proporsi terbesar pendapatan daerah masih dari pos dana perimbangan yang jumlahnya mencapai Rp. 1.386.674.189.652 atau 83,49 persen,” jelasnya.
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah masih berkisar pada proporsi 5,1 persen dari total pendapatan atau Rp. 85.832.949.196,87.
Adapun pendapatan lain-lain yang sah berjumlah Rp. 188.201.395.470 atau 12,3 persen dari total Pendapatan Daerah.
“Bagaimanapun ini harus menjadi perhatian kita, dan langkah jajaran eksekutif untuk berupaya mengembangkan kapasitas keuangan daerah. Mudah-mudahan menemukan solusi yang lebih nyata di masa-masa mendatang sehingga ketergantungan pada pendapatan dari transfer bisa mulai dikurangi,” tekannya.
Sedangkan dari sisi belanja rencana belanja setelah perubahan sebesar Rp. 1.859.883.686.000 terealisasi sebesar Rp. 1.694.105.899.776,35 atau 91,08 persen dari rencana.
“Angka belanja ini mengalami pertambahan sebesar Rp 261,8 miliar jika dibandingkan dengan realisasi belanja tahun 2015,” ungkapnya. Proporsi belanja terbesar tahun ini adalah pada Belanja Tidak Langsung, yaitu Rp. 922.371.561.184 atau 54,4 Persen.
Kemudian, Belanja Modal berjumlah Rp. 508.013.498.001,35 atau 29,9 persen dan Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 1.126.992.100 atau 0,06 persen dari Total Belanja APBD.
Ben mengatakan, fokus paling besar dalam LKPJ adalah APBD yang merupakan kelanjutan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016. Oleh karena itu, dalam pengantar penyampaian LKPJ. Ia menyampaikan kembali 8 Prioritas Pembangunan Tahun 2016, yaitu pertama, pengembangan infrastruktur transportasi yang terintegrasi dan menghubungkan antar kecamatan untuk membuka akses dan keterisolasian serta mendukung pergerakan orang barang dan jasa serta menjadi akses pendidikan dan kesehatan.
Prioritas kedua yaitu pengembangan infrastruktur wilayah lainnya dan infrastruktur pertanian yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Kemudian ketiga, peningkatan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat dengan penyediaan sarana dan prasarana, pengadaan tenaga, peningkatan mutu dan cakupan layanan.
“Keempat pengembangan sektor dan komoditas unggulan berbasis potensi sumber daya lokal yang memiliki daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat. Serta prioritas dalam penerapan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Prioritas berikutnya, lanjut dia, pelestarian dan penghormatan kepada nilai-nilai budaya lokal sebagai identitas masyarakat Kapuas. Pembangunan desa melalui Gerakan Membangun Desa Bajenta (Gerbang Desa Bajenta). “Dapat diinformasikan bahwa untuk penanganan prioritas ini diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan kewenangan Pemerintah Desa sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Ben.
Prioritas lainnya yang terakhir, yaitu pemberdayaan masyarakat melalui Kapuas Tiada Hari Tanpa Aktivitas (Kapuas Taheta). Ia mengatakan, penanganan prioritas ini sifatnya lebih banyak mendorong partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Diharapkan LKPJ tersebut dibahas secara internal DPRD sesuai dengan tata tertib DPRD yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 untuk menghasilkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah guna perbaikan kinerja pada tahun berikutnya,” harap Ben Brahim. c-hr/humaskmf