Pengusung LOTO Minta Panwaslih Profesional

KUALA KURUN/tabengan.com – Partai pengusung dan pendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Nomor Urut 2, Lohing Simon – Suprapto Sungan (LOTO), menyampaikan pernyataan sikap kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Gumas. Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Tim Hukum LOTO kepada Panwaslih Kabupaten Gumas, Minggu (1/7).

“Kami Tim Hukum Paslon Nomor 2 menyampaikan pernyataan sikap dari partai pendukung dan partai pengusung, terhadap pelaksanaan Pilkada Gumas 2018. Menurut Tim Pengusung dan Pendukung Paslon ini, pada tahapan pencoblosan, satu minggu sebelum pencoblosan, diduga telah terjadi money politic. Jadi pemberian berupa uang, bahan-bahan, atau materi lainnya,” ucap Tim Hukum Paslon LOTO, Dekie Kasenda.

Menyikapi keadaan tersebut, pihaknya merasa hal itu perlu dilaporkan. Laporan tersebut sudah masuk, dan sementara berproses di Panwaslih Kabupaten Gumas. Pihaknya berharap laporan-laporan tersebut diproses secara adil, transparan, terbuka dan akuntabel. Artinya, bisa dipertanggungjawabkan hasil pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut.

Oleh sebab itu, partai pengusung dan pendukung paslon LOTO berharap Panwaslih Kabupaten Gumas dapat bekerja secara objektif, sehingga nantinya akan berakibat pada hasil Pilkada yang baik. Seandainya Panwaslih tidak melaksanakan pemeriksaan proses sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku, dikhawatirkan terjadi pergerakan massa.

Masyarakat, lanjutnya, tentu berharap proses berjalan sesuai ketentuan. Kalau ternyata proses ini tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak adil, tidak transparan, dan tidak akuntabel, tentunya ancaman pergerakan massa bisa terjadi. “Oleh karena itu, kami berinisiatif menyampaikan pernyataan sikap ini, untuk mengantisipasi itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Gumas, Walman Tristianto menyatakan bahwa dalam bekerja pihaknya selalu mengacu dengan aturan dan ketentuan. Laporan-laporan yang disampaikan pun akan ditangani sesuai aturan, bersama-sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Apa yang dikeluarkan oleh Panwaslih sudah mendapat masukan-masukan dari penyidik maupun jaksa penuntut.

Terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Panwas Kabupaten Gumas, satu laporan sudah diputuskan di mana laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, karena ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi. “Sampai saat ini yang teregister masih ada lima laporan yang tersisa. Saat ini masih dalam proses, baik itu klarifikasi terhadap saksi yang diajukan oleh pelapor, terlapor sendiri, maupun saksi-saksi yang diajukan oleh terlapor,” tandasnya. c-gcm