PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kalteng mendapat kucuran anggaran dana desa (ADD) dengan jumlah yang cukup besar. Namun pengelolaannya rawan dengan hal-hal terkait indikasi penyelewengan. Persoalan itu mendapat sorotan, dari kalangan DPRD Provinsi Kalteng. “Harus hati-hati, dalam mengelola dana desa,” ujar Dr P Lantas Sinaga, kepada Tabengan, belum lama ini.
Dijelaskannya, pemerintah jelas tidak tinggal diam apalagi selama ini banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah hal itu terjadi misalnya saja dengan dengan menggunakan tutor, atau pembimbing tentunya terkait dengan pengelolaan ADD agar tidak keliru.
Dicontohkannya, seperti penggunaan ADD untuk pembangunan kantor desa. Hal itu jelas tidak diperbolehkan menurut aturan.
Pasalnya kantor desa merupakan, bagian dari pemkab. Namun, penggunaan dana bisa dilakukan dalam pembangunan balai desa.
Dirinya menegaskan, hal-hal semacam inilah, yang mesti dipaparkan.
Kemudian para aparatur desa juga wajib tahu tata cara, sistem, dan berbagai hal terkait pengelolaan ADD. Pihak yang berkompeten harus memberikan penjelasan terkait item-item yang bisa digunakan. Bahkan, yang juga tidak diperbolehkan. Permasalahan ini harus jelas agar tidak ada alasan ketidaktahuan.
Kemudian penyampaiannya juga harus dilakukan, secara transparan dan terbuka. Selain itu, peran dari aparat kecamatan juga sangat penting, dalam menyosialisasikan tersebut.
Wakil rakyat dari Fraksi PDI-P itu juga mengharapkan, pelaporan dan penggunaan dana desa, harus dibimbing secara terus menerus. Pasalnya tata kelola ADD, menggunakan aturan yang sangat ketat.
Administrasinya harus disesuaikan dengan kaidah-kaidah, yang sudah diatur, dan jangan melenceng dari sistem, yang sudah dibangun.
“Jangan sampai banyak aparat desa yang terjerat hukum, akibat ketidaktahuan pengelolaan itu,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan, agar ADD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa tentunya bebas dan bersih dari penyelewengan, dan upaya memperkaya diri sendiri. Peruntukannya pun harus jelas.
Terkait itu dirinya sepakat apabila adanya pelaksanaan pendidikan, bagi para pengelola ADD. Tujuannya agar yang bersangkutan ataupun pihak yang terlibat tidak terjerumus dalam persoalan hukum.
Dirinya jug mengimbau agar tetap hati-hati dalam mengelola anggaran tersebut.
“Pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Disebutkannya, ada beberapa item yang harus sesuai, peruntukkannya. Apabila tidak mengikuti aturan yang ada, jelas melanggar ketentuan. Kesalahan itu bisa saja, berhubungan dengan penyalahgunaan anggaran.
Untuk itu diperlukan orang yang tepat, agar pengelolaannya tidak salah jalur.
“Kalau memahami administrasi, jelas tata kelolanya sangat baik,” tegasnya. Apalagi apabila si pengelola orang yang disiplin, tertib, dan mengerti aturan. Selain itu, yang dikhawatirkan adalah penyelewengan berujung pada tindak pidana korupsi.drn