KUALA KURUN/tabengan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyelesaikan proses verifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) di Kabupaten Gumas pada tahun 2019 mendatang. Hasilnya, KPU menemukan sejumlah kekurangan dokumen dari bacaleg.
“Dari 15 partai politik (parpol) yang mengajukan nama-nama bacaleg, 14 parpol kami minta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen, artinya ada bacaleg mereka yang belum memenuhi syarat (BMS),“ terang Komisioner KPU Kabupaten Gumas Yusaka Teddy saat dibincangi awak media, di ruang kerjanya, Senin (23/7).
Satu-satunya parpol yang bacalegnya sudah memenuhi syarat (MS) adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS mengajukan tiga orang bacaleg, dengan rincian satu operempuan dan dua orang laki-laki. Ketiga bacaleg dari PKS akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun.
Ia mengatakan, sebagian besar dokumen yang harus dilengkapi oleh ke 14 parpol adalah terkait legalisir ijazah. Menurutnya, jika bacaleg menampilkan gelar pendidikan S1, maka mereka harus menyertakan ijazah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan Ijazah S1, yang sudah dilegalisir.
Sedangkan jika bacaleg menampilkan gelar pendidikan S2, maka mereka harus menyertakan pula ijazah di tingkat SMA atau sederajat, ijazah S1, dan juga ijazah S2. Tentunya, semua ijazah tersebut, baik di tingkat SMA atau sederajat, S1, dan S2 harus dilegalisir.
KPU Kabupaten Gumas telah menyerahkan data hasil verifikasi kepada ke 14 parpol tersebut beberapa waktu lalu. Diharapkan, parpol dapat segera melengkapi atau memperbaiki berkas yang diminta, sehingga status bacaleg dapat berubah dari BMS menjadi MS.
Untuk perbaikan atau melengkapi berkas, paling lambat tanggal 31 Juli 2018 harus sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Gumas.
“Kami minta kepada Parpol agar sesegera mungkin dilengkapi atau diperbaiki, dan segera diserahkan kepada kami. Sebaiknya jangan diserahkan kepada kami pada menit-menit akhir,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Gumas Abdul Hamid mengatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi atau memperbaiki berkas bacaleg yang telah disampaikan oleh KPU.
“Sedang kami perbaiki, dan akan kami serahkan ke KPU sesegera mungkin,” tandasnya.c-gcm